Peran P2K3 di Perusahaan

21:13 Add Comment

Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) merupakan team yang keanggotaannya berasal dari perwakilan 50% pekerja dan 50% Pengusaha yang mempunyai tugas untuk memberikan masukan, saran, ke pemimpin perusahaan dan melakukan kegiatan (inspeksi, pelatihan) terkait dengan K3. Keanggotaan team P2K3 sebaiknya dilakukan perubahan setahun sekali, maksimal perubahan susunan keanggotaan tidak lebih dari 50% dari jumlah anggota, perubahan ini dimaksudkan agar semakin banyak orang yang mengenal K3, sehingga implementasi K3 juga akan semakin mudah.
Syarat ketua P2K3 adalah orang yang menjabat sebagai pimpinan atau pemilik perusahaan, sedangkan syarat sekretaris P2K3 adalah orang atau ahli K3.
Rapat rutin P2K3 dilaksanakan setiap bulan dan setiap 3 bulan sekali laporan kegiatan P2K3 dilaporkan ke Depnaker.

Berikut adalah peran Team P2K3 Diperusahaan.
1.Menentukan kebijakan K3
Kebijakan adalah pedoman dan visi jangka panjang perusahaan terkait dengan K3, Kebijakan K3 harus mencakup Keselamatan, Kesehatan Kerja, serta lingkungan.

2. Menyusun program kerja K3
Setelah Kebijakan terbentuk, program kerja dapat disusun berdasarkan kebijakan K3

3. Melakukan Pelatihan
Sebagai team yang lebih mengetahui tentang K3, team P2K3 seringkali memberikan pelatihan mengenai K3

4.Internal konsultan K3
Sebagai ahlinya maka team P2K3 berkewajiban memberikan masukan dan saran ke semua departemen dan pimpinan perusahaan mengenai K3.

5. Melakukan rapat bulanan terkait K3.
Meninjau ulang hasil meeting sebelumnya, evaluasi program K3L, melaporkan masukan dan keluhan karyawan, melaporkan hasil inspeksi, mendiskusikan pengendalian bahaya dam meninjau ulang hasil investigasi

6.Inspeksi K3
Inspeksi atau audit internal bertujuan untuk mencari fakta ketidaksesuaian mengenai K3 dan melakukan perbaikan berkesinambungan.

7.Teladan K3 bagi semua karyawan
Anggota P2K3 harus menjadi teladan bagi semua karyawan terkait program K3L

Gizi Kerja

23:57 Add Comment

Gizi Kerja adalah Ilmu gizi yg diterapkan kepada masyarakat tenaga kerja dg tujuan untuk meningkatkan taraf kesehatan tenaga kerja sehingga tercapai tingkat produktifitas dan efisiensi kerja yg setinggi-tingginya

Zat gizi yang terkandung dalammakanan dapat dikelompokkan menjadi :
  1. Zat tenaga : karbohidrat, protein dan lemak
  2. zat pembangun : protein , mineral , air
  3. zat pengatur : vitamin, mineral, air

erikut sumber gizi berdasarkan kelompok :
  1. Karbohidrat Biasanya terdapat pada nasi, roti, ubi singkong, kentang, sagu, terigu dan hasil olahannya .
  2. Lemak terdapat pada minyak goreng, margarine, biji-bijian, kacang-kacangan, keju.
  3. Protein terdapat pada ikan, daging, telur, tahu , tempe
  4. Vitamin terdapat pada buah-buahan, biji-bijian, sayuran , kecambah dan lain lain. Fungsi vitamin digunakan untuk mempercepat perubahan-perubahan zat-zat makanan dijadikan substitusi yg sesuai guna pembentukan sel-sek tubuh serta penghasil tenaga.
  5. Mineral, Terdapat pada sayuran, buah-buahan, bahan makanan dari hewan dan

Kekurangan zat gizi dlm makanan akan memberikan efek negatif terhadap tubuh diantaranya
  1. Kurang protein akan mempengaruhi kurang kalori dan berakibat berkurangnya kapasitas kerja
  2. defisiensi zat besi menyebabkan anemia
  3. kurang vitamin A berakibat gangguan pada mata
  4. kekurangan yodium menggannggu metabolisme, menurunkan kemampuan kerja
  5. Keuntungan memberikan makanan di tempat kerja

Berikut hubungan konsumsi makanan dg kemampuan kerja menurut Kraunt dan muller yang melakukan penelitian mengenai kemampuan kerja penambang batu bara denganmakanan yg mengandung :
  1. 2.800 kalori pekerja menghasilkan 7 ton/hari
  2. 3.200 kalori naik manjadi 9,6 ton/hari
  3. 3.800 kalori pekerja menghasilkan 10 ton/hari
sehingga dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa kecukupan kalori akan mempengeruhi produktifitas kerja.
Dalam penyelenggaraan makanan di tempat kerja semua proses perlu diperhatikan mulai dari merencanakan anggaran belanja sampai ke makanan dikonsumsi oleh tenaga kerja.
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
1. Penyelenggaraan makanan tenaga kerja
Maksudnya adalah setiap usaha yg menyediakan dan memberikan makanan kepada tenaga kerja, baik dengan cara membeli maupun cuma-cuma
ada dua kemungkinan :
  • diselenggarakan oleh perusahaan
  • diselenggarakan oleh perusahaan lain dg kontrak
2. Petugas penyelenggara makanan
Harus senantiasa bebas dari segala penyakit menular dan mempunyai pengetahuan tentang kebersihan dan kesehatan dan cara mengelola bahan makanan yang baik dan benar, tidak mempunyaikebiasaan buruk dan mempunyai disiplin kerja yg baik .

3. Sistem pelayanan makanan
perusahaan memberikan tempat atau area makan yang cukup untuk menampung semua karyawan, bersih, dan sanitasi yang higienis.

4 Susunan menu makanan
Menu makanan harus bervariasi setiap harinya dan zat-zat makanan yg diperlukan harus senantiasa terkandung denganlengkap dan berimbang , selain itu makanan harus menarik dan mempunyai rasa yg baik dan dapat mencukupi kebutuhan kalori dan tidak dilarang agama

5. Dapur dan ruang makan
  • Letak dapur : tidak jauh dr ruang makan, tidak berhubungan langsung dg tempat kerja lain, mudah dibersihkan
  • fasilitas dapur dan ruang makan :
    a. tempat cuci, tempat cuci tangan
    b. tempat menyimpan makanan dan alat-alat
    c. tempat sampah
  • Kondisi dapur dan ruang makan
  • Mudah dibersihkan
  • mempunyai penerangan yg cukup
  • tdk menyebabkan panas, baudan uap yg merangsang
  • lantai tidak licin
  • harus bebas serangga dan binatang mengerat
6. Higiene dan sanitasi
a. Pengolahan :
  • pemilihan bahan mentah yg baik dan segar
  • pemisahan dalam mengerjakan bahan baku dg yg sudah masak
  • makanan yg sudah masak hindari sentuhan langsung dg tangan
  • alat yg digunakan harus bersih
b. Transportasi
Dalam keadaan tertutup atau bebas dr kontaminasi serangga dan benda-benda yg kotor menggunakan alat pengangkat yg baik.


Definisi Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja

00:07 Add Comment
Berikut adalah definisi terkait dengan nilai ambang batas factor fisika di tempat kerja. 
  1. Nilai Ambang Batas yang selanjutnya disingkat NAB adalah standar faktor tempat kerja yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu 
  2. Faktor fisika adalah faktor di dalam tempat kerja yang bersifat tisika yang dalam keputusan ini terdiri dari iklim kerja, kebisingan, getaran, gelombang mikro dan sinar ultra ungu(Ultraviolet). 
  3. Iklim kerja adalah hasil perpaduan antara suhu, kelembaban. kecepatan gerakan udara dan panas radiasi dengan tingkat pengeluaran panas dari tubuh tenaga kerja sebagai akibat pekerjaannya. 
  4. Suhu kering (Dry Bulb Temperature) adalah suhu yang ditunjukkan oleh termometer  suhu kering. 
  5. Suhu basah alami (Nat Wet Bulb Temperature) adalah suhu yang ditunjukkan oleh termometer bola basah alami (Natural Wet bulb Thermometer). 
  6. Suhu bola (Globe Temperature) adalah suhu yang ditunjukkan oleh termometer bola (Globe Thermometer 
  7. Indeks Suhu Basah dan Bola (Wet Bulb Globe Temperature Index) yang disingkal ISBB adalah parameter untuk menilai tingkat iklim kerja yang merupakan hasil perhitungan antara suhu udara kering, suhu basah alami dan suhu bola. 
  8. Kebisingan adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat- alat proses produksi dan atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran. 
  9. Getaran adalah gerakan yang teratur dari benda atau media dengan arah bolak- balik dari kedudukan keseimbangannya. 
  10. Radiasi frekuensi radio dan gelombang mikro (microwave) adalah radiasi elektro- magnetik den frekuensi 30 kilohertz sampai 300 Giga Hertz.Radiasi ultra ungu (Ultraviolet) adalah radiasi elektromagnetik dengan panjang gelombang 180 nano meter sampai 400 nano meter (nm).

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *