Ambang batas adalah nilai konsentrasi bahan dimana seseorang pekerja boleh terpapar selama 8 jam kerja perhari tanpa mengalami gangguan kesehatan.
Paparan adalah suatu kondisi dimana seorang pekerja melakukan pekerjaan dengan kontak secara langsung dengan suatu bahan / keadaan yang mempunyai karakteristik mampu menimbulkan bahaya ( hazard ). Pekerjaan yang mimiliki ambang batas paparan yang melebihi dari baku mutu akan sangat beresiko menimbulkan penyakit akibat kerja. Penyakit akibat kerja (PAK) ini mempunyai karakteristik :
a. Ada hubungan sebab akibat.
b. Penderita lebih dari 1 orang dalam satu kelompok.
c. Ada waktu paparan.
d. Terbukti secara epidemilogi
e. Faktor kerja menjadi penyebab utama
Oleh karena itu perlu dilaksanakan identifikasi bahaya dan penilaian resiko. Identifikasi bahaya dilaksanakan pada waktu internal audit berlangsung di area kerja dan aktifitas pekerjaan, dan kunci penting yang perlu diperhatikan dalam identifikasi bahaya adalah :
a. Jenis pekerjaan
b. Intensitas pekerjaan
c. Resiko bahaya yang mungkin timbul
d. Jumlah pekerja yang melakukan pekerjaan
Sedangkan dalam penilaian resiko yang perlu diperhatikan adalah :
a. Lama waktu melakukan pekerjaan dan kemungkinan timbulnya penyakit akibat pekerjaan yang dilakukan.
b. Tingkat keparahan yang ditimbulkan oleh penyakit akibat kerja kepada karyawan.
c. Jumlah karyawan yang menjadi korban, jika timbul penyakit akibat kerja.
Secara umum, karyawan yang bekerja memiliki resiko untuk terpapar dengan lingkungan kerjanya. Adapun jenis – jenis paparan tersebut meliputi :
1. FISIK, meliputi :
a. Suhu ( Panas / Dingin )
b. Kelembaban
c. Penerangan
d. Bising
e. Getaran
f. Elektromagnetik
2. BIOLOGI, meliputi :
a. Jamur
b. Bacteri
c. Virus
d. Parasit
3. KIMIA, meliputi :
a. Debu
b. Solvent
c. Asam / Basa
d. Corrosive
4. ERGONOMI, meliputi :
a. Alat kerja
b. Tempat duduk
c. Sikap kerja
d. Design tempat
5. PSYCHOSOSIAL, meliputi :
a. Aktivitas Sosial
b. Hubungan Interpersonal
c. Jaminan Sosial
Secara umum ambang batas paparan saat bekerja yang boleh diterima oleh karyawan selama melakukan pekerjaan adalah selama 8 jam perhari atau 40 jam seminggu, apabila ternyata karyawan bekerja lebih dari 8 jam perhari maka batas paparan tersebut harus disesuaikan guna menghindari karyawan terkena overexposure. Adapun penanganan ambang batas meliputi :
a. Batas paparan di tempat kerja dicantumkan di dalam MSDS.
b. Identifikasi bahan yang secara potensial berbahaya jika didekati atau dipergunakan.
c. Membuat resume bagaimana bahan berbahaya tersebut dapat masuk ke dalam tubuh manusia, misal : tertelan, lewat pernafasan.
d. Identifikasi dampak potensial negative pada hasil manusia.
e. Melakukan pemeriksaan lingkungan kerja
f. Mengkaji daur kerja
g. Kontrol di area kerja tersebut
h. Observasi dan bau
i. Keluhan karyawan yang melakukan pekerjaan.
j. Hasil sampling udara
k. Identifikasi dari karyawan yang terpapar dan tingkat keparahannya.
l. Menentukan tingkat resiko paparan atas kesehatan karyawan.
Sedangkan Karyawan yang melakukan pekerjaan dengan resiko terpapar diberikan pelatihan yang meliputi :
a. Potensi bahaya dan sumber pencemaran di tempat kerja.
b. Resiko terhadap kesehatan ( baik akut, parah maupun kronis).
c. Langkah – langkah control dan cara penggunaan yang benar
d. Batas keselamatan kerja atas perangkat dan fasilitas
e. Pengaturan tempat kerja yang benar dan kebersihan personal.
f. Hasil dari monitoring
g. Prosedur karyawan mengajukan keberatan / keluhan
h. Prosedur pelepasan darurat bahan kimia.