Piramida Kecelakaan Kerja

21:28 Add Comment

Piramida Kecelakaan Kerja menggambarkan statistik urutan (rangkaian) kejadian yang terjadi menuju 1 (satu) kecelakaan fatal (kematian/cacat permanen). Lebih jelasnya dapat dijabarkan dalam teori piramida kecelakaan kerja sebagai berikut :

Setiap terdapat 1 (satu) kejadian kecelakaan fatal (kematian/cacat permanen) maka di dalam 1 (satu) kejadian fatal tersebut terdapat 10 (sepuluh) kejadian kecelakaan ringan dan 30 (tiga puluh) kejadian kecelakaan yang menimbulkan kerusakan aset/properti/alat/bahan serta 600 (enam ratus) kejadian nearmiss (hampir celaka) sebelum terjadi 1 (satu) kejadian kecelakaan fatal tersebut. Piramida kecelakaan kerja tersebut menggambarkan bahwa untuk (guna) mencegah kecelakaan fatal di tempat kerja, maka harus terdapat upaya untuk menghilangkan (mengurangi) kejadian-kejadian nearmiss di tempat kerja sehingga probabilitas menuju kejadian kecelakaan fatal dan kejadian-kejadian lain sebelum menuju adanya 1 (satu) kejadian fatal dapat dikurangi (tidak ada). Ilustrasi piramida kecelakaan kerja sebagaimana gambar di bawah :

Piramida Kecelakaan Kerja

Investigasi (Penyebab) Kecelakaan Kerja | Efek Domino Kecelakaan Kerja (H.W. Heinrich)

21:24 Add Comment

Menurut teori domino effect kecelakaan kerja H.W Heinrich, kecelakaan terjadi melalui hubungan mata-rantai sebab-akibat dari beberapa faktor penyebab kecelakaan kerja yang saling berhubungan sehingga menimbulkan kecelakaan kerja (cedera ataupun penyakit akibat kerja / PAK) serta beberapa kerugian lainnya.

Terdapat faktor-faktor penyebab kecelakaan kerja antara lain : penyebab langsung kecelakaan kerja, penyebab tidak langsung kecelakaan kerja dan penyebab dasar kecelakaan kerja.

Termasuk dalam faktor penyebab langsung kecelakaan kerja ialah kondisi tidak aman/berbahaya (unsafe condition) dan tindakan tidak aman/berbahaya (unsafe action). Kondisi tidak aman, beberapa contohnya antara lain : tidak dipasang (terpasangnya) pengaman (safeguard) pada bagian mesin yang berputar, tajam ataupun panas, terdapat instalasi kabel listrik yang kurang standar (isolasi terkelupas, tidak rapi), alat kerja/mesin/kendaraan yang kurang layak pakai, tidak terdapat label pada kemasan bahan (material) berbahaya, dsj. Termasuk dalam tindakan tidak aman antara lain : kecerobohan, meninggalkan prosedur kerja, tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), bekerja tanpa perintah, mengabaikan instruksi kerja, tidak mematuhi rambu-rambu di tempat kerja, tidak melaporkan adanya kerusakan alat/mesin ataupun APD, tidak mengurus izin kerja berbahaya sebelum memulai pekerjaan dengan resiko/bahaya tinggi.

Termasuk dalam faktor penyebab tidak langsung kecelakaan kerja ialah faktor pekerjaan dan faktor pribadi. Termasuk dalam faktor pekerjaan antara lain : pekerjaan tidak sesuai dengan tenaga kerja, pekerjaan tidak sesuai sesuai dengan kondisi sebenarnya, pekerjaan beresiko tinggi namun belum ada upaya pengendalian di dalamnya, beban kerja yang tidak sesuai, dsj. Termasuk dalam faktor pribadi antara lain : mental/kepribadian tenaga kerja tidak sesuai dengan pekerjaan, konflik, stress, keahlian yang tidak sesuai, dsj.

Termasuk dalam faktor penyebab dasar kecelakaan kerja ialah lemahnya manajemen dan pengendaliannya, kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya sumber daya, kurangnya komitmen, dsb.

Menurut teori efek domino H.W Heinrich juga bahwa kontribusi terbesar penyebab kasus kecelakaan kerja adalah berasal dari faktor kelalaian manusia yaitu sebesar 88%. Sedangkan 10% lainnya adalah dari faktor ketidaklayakan properti/aset/barang dan 2% faktor lain-lain. Gambar di bawah ialah ilustrasi dari teori domino effect kecelakaan kerja H.W. Heinrich.

Efek Domino Kecelakaan Kerja

Pengertian (Definisi) Insiden, Kecelakaan Kerja dan Nearmiss

21:22 Add Comment

Dalam standar OHSAS 18001:2007 dijabarkan beberapa definisi (pengertian) mengenai Insiden, Kecelakaan Kerja dan juga Nearmiss (hampir celaka). Ketiga istilah di atas memiliki pengertian, arti dan definisi berbeda sebagaimana hal berikut di bawah :

Pengertian (Definisi) Insiden ialah kejadian yang berkaitan dengan pekerjaan dimana cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian) dapat terjadi. Termasuk insiden ialah keadaan darurat.

Pengertian (Definisi) Kecelakaan Kerja ialah insiden yang menimbulkan cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian).

Pengertian (Definisi) Nearmiss ialah insiden yang tidak menimbulkan cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian).

Pengertian (Definisi) Keadaan Darurat ialah keadaan sulit yang tidak diduga (terduga) yang memerlukan penanganan segera supaya tidak terjadi kecelakaan/kefatalan.

Kecelakaan Kerja
Nearmiss

5 Hierarki Pengendalian Resiko/Bahaya K3

21:12 Add Comment

Resiko/bahaya yang sudah diidentifikasi dan dilakukan penilaian memerlukan langkah pengendalian untuk menurunkan tingkat resiko/bahaya-nya menuju ke titik yang aman.

Pengendalian Resiko/Bahaya dengan cara eliminasi memiliki tingkat keefektifan, kehandalan dan proteksi tertinggi di antara pengendalian lainnya. Dan pada urutan hierarki setelahnya, tingkat keefektifan, kehandalan dan proteksi menurun seperti diilustrasikan pada gambar di bawah :

Hierarki Pengendalian Resiko

Pengendalian resiko merupakan suatu hierarki (dilakukan berurutan sampai dengan tingkat resiko/bahaya berkurang menuju titik yang aman). Hierarki pengendalian tersebut antara lain ialah eliminasi, substitusi, perancangan, administrasi dan alat pelindung diri (APD) yang terdapat pada tabel di bawah :

Hierarki Pengendalian Resiko K3
EliminasiEliminasi Sumber BahayaTempat Kerja/Pekerjaan Aman Mengurangi Bahaya
SubstitusiSubstitusi Alat/Mesin/Bahan
PerancanganModifikasi/Perancangan Alat/Mesin/Tempat Kerja yang Lebih Aman
AdministrasiProsedur, Aturan, Pelatihan, Durasi Kerja, Tanda Bahaya, Rambu, Poster, LabelTenaga Kerja Aman Mengurangi Paparan
APDAlat Perlindungan Diri Tenaga Kerja

Pengertian (Definisi) Resiko dan Penilaian (Matriks) Resiko K3

21:07 Add Comment

Pengertian (definisi) resiko K3 (risk) ialah potensi kerugian yang bisa diakibatkan apabila berkontak dengan suatu bahaya ataupun terhadap kegagalan suatu fungsi.

Penilaian Resiko (Matriks Resiko)

Penilaian Resiko merupakan hasil kali antara nilai frekuensi dengan nilai keparahan suatu resiko. Untuk menentukan kagori suatu resiko apakah itu rendah, sedang, tinggi ataupun ekstrim dapat menggunakan metode matriks resiko seperti pada tabel matriks resiko di bawah :

Tabel Matriks ResikoKeparahan
Sangat RinganRinganSedangBeratSangat Berat
FrekuensiSangat SeringSedangTinggiTinggiEkstrimEkstrim
SeringSedangSedangTinggiTinggiEkstrim
SedangRendahSedangSedangTinggiEkstrim
JarangRendahSedangSedangTinggiTinggi
Sangat JarangRendahRendahSedangSedangTinggi

Tabel di bawah merupakan contoh parameter keseringan dari tabel matriks resiko di atas :

Kategori KeseringanContoh Parameter IContoh Parameter II
Sangat JarangTerjadi 1X dalam masa lebih dari 1 tahunProbabilitas 1 dari 1.000.000 jam kerja orang lebih
JarangBisa terjadi 1X dalam setahunProbabilitas 1 dari 1.000.000 jam kerja orang
SedangBisa terjadi 1X dalam sebulanProbabilitas 1 dari 100.000 jam kerja orang
SeringBisa terjadi 1X dalam semingguProbabilitas 1 dari 1000 jam kerja orang
Sangat SeringTerjadi hampir setiap hariProbabilitas 1 dari 100 jam kerja orang

Tabel di bawah merupakan contoh parameter keparahan dari tabel matriks resiko :

Kategori KeparahanContoh Parameter IContoh Parameter II
Sangat RinganTidak terdapat cedera/penyakit, tenaga kerja dapat langsung bekerja kembaliTotal kerugian kecelakaan kerja kurang dari Rp. 1.000.000
RinganCedera ringan, tenaga kerja dapat langsung bekerja kembaliTotal kerugian kecelakaan kerja antara Rp. 1.000.000 – Rp. 1.500.000
SedangMendapat P3K atau tindakan medis, tidak ada hilang jam kerja lebih dari 1X24 jamTotal kerugian kecelakaan kerja antara Rp. 1.500.000 – Rp. 5.000.000
ParahMemerlukan tindakan medis lanjut/rujukan, cacat sementara, terdapat jam kerja hilang 1X24 jamTotal kerugian kecelakaan kerja antara Rp. 5.000.000 – Rp. 10.000.000
Sangat ParahCacat Permanen, Kematian, terdapat jam kerja hilang lebih dari 1X24 jamTotal kerugian kecelakaan kerja lebih dari Rp. 10.000.000

Tabel di bawah merupakan representasi kategori resiko yang dihasilkan dari penilaian matriks resiko :

RendahPerlu Aturan/Prosedur/Rambu
SedangPerlu Tindakan Langsung
TinggiPerlu Perencanaan Pengendalian
EkstrimPerlu Perhatian Manajemen Atas

Dari representasi di atas, maka dapat kita tentukan langkah pengendalian resiko yang paling tepat berdasarkan 5 (lima) hirarki pengendalian resiko/bahaya K3.

Pengertian (Definisi) Bahaya dan 5 Faktor Bahaya K3 di Tempat Kerja

21:05 Add Comment

Pengertian (definisi) bahaya (hazard) ialah semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cedera (kecelakaan kerja) dan atau penyakit akibat kerja (PAK) - definisi berdasarkan OHSAS 18001:2007.

Secara umum terdapat 5 (lima) faktor bahaya K3 di tempat kerja, antara lain : faktor bahaya biologi(s), faktor bahaya kimia, faktor bahaya fisik/mekanik, faktor bahaya biomekanik serta faktor bahaya sosial-psikologis. Tabel di bawah merupakan daftar singkat bahaya dari faktor-faktor bahaya di atas :

Pengertian (Definisi) Bahaya dan 5 Faktor Bahaya K3 di tempat kerja
Faktor Bahaya Biologi
  1. Jamur.
  2. Virus.
  3. Bakteri.
  4. Tanaman.
  5. Binatang.
Faktor Bahaya Kimia
  1. Bahan/Material/Cairan/Gas/Debu/Uap Berbahaya.
  2. Beracun.
  3. Reaktif.
  4. Radioaktif.
  5. Mudah Meledak.
  6. Mudah Terbakar/Menyala.
  7. Iritan.
  8. Korosif.
Faktor Bahaya Fisik/Mekanik
  1. Ketinggian.
  2. Konstruksi (Infrastruktur).
  3. Mesin/Alat/Kendaraan/Alat Berat.
  4. Ruangan Terbatas (Terkurung).
  5. Tekanan.
  6. Kebisingan.
  7. Suhu.
  8. Cahaya.
  9. Listrik.
  10. Getaran.
  11. Radiasi.
Faktor Bahaya Biomekanik
  1. Gerakan Berulang.
  2. Postur/Posisi Kerja.
  3. Pengangkutan Manual.
  4. Desain tempat kerja/alat/mesin.
Faktor Bahaya Sosial-Psikologis
  1. Stress.
  2. Kekerasan.
  3. Pelecehan.
  4. Pengucilan.
  5. Intimidasi.
  6. Emosi Negatif.

3 Tujuan Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja

20:56 Add Comment

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Di dalamnya terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain :

3 Tujuan Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Di Tempat Kerja
  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

Dari penjabaran tujuan penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di atas terdapat harmoni mengenai penerapan K3 di tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara. Sehingga di masa yang akan datang, baik dalam waktu dekat ataupun nanti, penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia dapat dilaksanakan secara nasional menyeluruh dari Sabang sampai Meraoke. Seluruh masyarakat Indonesia sadar dan paham betul mengenai pentingnya K3 sehingga dapat melaksanakannya dalam kegiatan sehari-hari baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal. Aamiin :-)

Dasar Hukum Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja

20:52 Add Comment

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara lain :

Dasar Hukum Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Di Tempat Kerja

UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja :

  1. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
  2. Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
  3. Adanya bahaya kerja di tempat itu.

Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3 :

Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 (seratus) tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK).

Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :

  1. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih.
  2. Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radioaktif.

Pengertian (Definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

18:39 Add Comment

Pengertian (definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) umumnya terbagi menjadi 3 (tiga) versi di antaranya ialah pengertian K3 menurut Filosofi, Keilmuan serta menurut standar OHSAS 18001:2007.

Pengertian (Definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Berikut adalah pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :

Pengertian (Definisi) K3 Menurut Filosofi (Mangkunegara)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

Pengertian (Definisi) K3 Menurut Keilmuan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

Pengertian (Definisi) K3 Menurut OHSAS 18001:2007

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

Ketiga versi pengertian K3 di atas adalah pengertian K3 yang umum (paling sering) digunakan di antara versi-versi pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) lainnya.

Semoga dapat menambah wawasan pembaca mengenai arti K3 :-).

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *