Kerugian kecelakaan kerja diilustrasikan sebagaimana gunung es di permukaan laut dimana es yang terlihat di permukaan laut lebih kecil dari pada ukuran es sesungguhnya secara keseluruhan. Begitu pula kerugian pada kecelakaan kerja kerugian yang "tampak/terlihat" lebih kecil dari pada kerugian keseluruhan.
Dalam hal ini kerugian yang "tampak" ialah terkait dengan biaya langsung untuk penanganan/perawatan/pengobatan korban kecelakaan kerja tanpa memperhatikan kerugian-kerugian lainnya yang bisa jadi berlipat-lipat jumlahnya daripada biaya langsung untuk korban kecelakaan kerja. Kerugian kecelakaan kerja yang sesungguhnya ialah jumlah kerugian untuk korban kecelakaan kerja ditambahkan dengan kerugian-kerugian lainnya (material/non-material) yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja tersebut. Kerugian-kerugian (biaya-biaya) tersebut antara lain :
Biaya Langsung Kerugian Kecelakaan Kerja :
- Biaya Pengobatan & Perawatan Korban Kecelakaan Kerja.
- Biaya Kompensasi (yang tidak diasuransikan).
Biaya Tidak Langsung :
- Kerusakan Bangunan
- Kerusakan Alat dan Mesin
- Kerusakan Produk dan Bahan/Material
- Gangguan dan Terhentinya Produksi
- Biaya Administratif
- Pengeluaran Sarana/Prasarana Darurat
- Sewa Mesin Sementara
- Waktu untuk Investigasi
- Pembayaran Gaji untuk Waktu Hilang
- Biaya Perekrutan dan Pelatihan
- Biaya Lembur (Investigasi)
- Biaya Ekstra Pengawas(an)
- Waktu untuk Administrasi
- Penurunan Kemampuan Tenaga Kerja yang Kembali karena Cedera
- Kerugian Bisnis dan Nama Baik