Terjadinya kecelakaan kerja merupakan suatu bentuk kerugian baik bagi korban kecelakaan kerja maupun Perusahaan/Organisasi. Upaya pencegahan kecelakaan kerja diperlukan untuk menghindari kerugian-kerugian yang timbul serta untuk meningkatkan kinerja keselamatan kerja di tempat kerja.
Berdasarkan teori domino effect penyebab kecelakaan kerja (H.W. Heinrich), maka dapat dirancang berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja, antara lain :
- Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja :
- Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman di tempat kerja.
- Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman di tempat kerja.
- Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :
- Pelatihan dan Pendidikan K3 terhadap tenaga kerja.
- Konseling dan Konsultasi mengenai penerapan K3 bersama tenaga kerja.
- Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi yang berkaitan dengan peningkatan penerapan K3 di tempat kerja.
- Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Sistem Manajemen :
- Prosedur dan Aturan K3 di tempat kerja.
- Penyediaan Sarana dan Prasarana K3 dan pendukungnya di tempat kerja.
- Penghargaan dan Sanksi terhadap penerapan K3 di tempat kerja kepada tenaga kerja.