5 Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

22:07 Add Comment

Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 12 dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain :

5 Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  1. Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.
  2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
  3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
  4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
  5. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja merupakan tanggung-jawab bersama. Dengan saling menunaikan kewajiban di tempat kerja, maka diharapkan penerapan K3 dapat dilaksanakan dengan baik. Perusahaan dan tenaga kerja sama-sama memiliki kewajiban terhadap penerapan K3 di tempat kerja.

Materi (Slide) Dasar Dasar K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) PDF Online Download

23:18 Add Comment

Materi (Slide) Dasar-Dasar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berfungsi untuk memberikan pelatihan (pengajaran) dasar pengetahuan dan wawasan serta syarat-syarat penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan) di tempat kerja khusunya bagi tenaga kerja ataupun peserta didik/training (pelatihan) lainnya.

Sampul Depan Materi Slide Dasar-Dasar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Materi Slide Dasar-Dasar K3

  1. Pengertian (Definisi) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  2. Dasar Hukum Penerapan K3 di Tempat Kerja.
  3. Tujuan Penerapan K3.
  4. Pengertian Bahaya dan Faktor-Faktor Bahaya di Tempat Kerja.
  5. Pengertian (Definisi) Resiko dan Penilaian Resiko K3.
  6. Hierarki Pengendalian Resiko/Bahaya K3.
  7. Pengertian Kecelakaan Kerja dan Insiden Kerja.
  8. Sebab-sebab Kecelakaan Kerja (Domino Effect H.W. Heinrich).
  9. Kerugian Kecelakaan Kerja (Teori Gunung Es Kecelakaan Kerja).
  10. Piramida Kecelakaan Kerja.
  11. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja.
  12. Penyakit Akibat Kerja (PAK).
  13. Tanggap Darurat K3.
  14. Pengertian (Definisi) Api dan Kebakaran.
  15. Tahap-tahap Kebakaran.
  16. Metode (Cara) Pemadaman Api/Kebakaran.
  17. 6 (Enam) Kelas Kebakaran berdasarkan NFPA dan Media Pemadamannya.
  18. Tata Cara Penggunaan Tabung Pemadam (APAR).
  19. Alat Pelindung Diri (APD).
  20. LOTO (Lockout Tagout).
  21. Izin Kerja K3.
  22. Budaya 5R.
  23. Langkah-langkah Penerapan 5R di Tempat Kerja.
  24. Pengendalian Visual 5R di Tempat Kerja.
  25. Tanda (Label) Kode Warna Perpiapaan di Tempat Kerja.
  26. Label Kemasan Bahan (Material) Berbahaya (B3).
  27. Label Transportasi Bahan (Material) Berbahaya (B3).
  28. Rambu-Rambu K3 (Safety Signs).
  29. Kewajiban Pengusaha/Pengurus Terhadap Penerapan K3.
  30. Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3.
  31. Syarat-Syarat K3 di Tempat Kerja.
  32. Pengertian, ruang lingkup dan dasar hukum Kesehatan Kerja.

Download Materi Slide Dasar-Dasar K3

Materi (Slide) Dasar-Dasar K3.pptx

Materi (slide) dasar-dasar K3 preview :

Pengertian Tempat Kerja Dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

23:19 Add Comment

Pengertian/definisi tempat kerja dalam K3 secara umum bisa ditemukan di Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health & Safety Management System.

Pengertian (Definisi) Tempat Kerja dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Pengertian (Definisi) Tempat Kerja menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1970

Ialah tiap ruangan atau lapangan baik terbuka atau tertutup, bergerak maupun menetap dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja atau sering dimasuki orang bekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci sebagai berikut :

  1. Tempat kerja baik di darat, di permukaan air, di dalam tanah, di dalam air maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
  2. Tempat kerja dimana dibuat, dicoba, dipakai atau yang menggunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan ataupun instalasi berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran ataupun peledakan.
  3. Dibuat, diolah, digunakan, dijual, diangkut ataupun disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, ataupun bersuhu tinggi.
  4. Dikerjakan pembangunan (konstruksi), perbaikan, perawatan, pembersihan ataupun pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan bawah tanah, dsb atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
  5. Dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu ataupun hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
  6. Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam ataupun bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak ataupun mineral lainnya baik di permukaan maupun di dalam bumi ataupun di dasar perairan.
  7. Dilakukan pengangkutan barang, binatang ataupun manusia baik di darat, melalui terowongan, di permukaan air, di dalam air maupun di udara.
  8. Dikerjakan bongkar muat barang muatan pada kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, ataupun gudang.
  9. Dilakukan penyelaman, pengambilan benda ataupun pekerjaan lain di dalam air.
  10. Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah ataupun perairan.
  11. Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan.
  12. Dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara ataupun suhu udara yang tinggi ataupun rendah.
  13. Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan benda, terkena lemparan benda, terjatuh ataupun terperosok, hanyut ataupun terlempar.
  14. Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur ataupun lubang.
  15. Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian (yang berhubungan) dengan tempat kerja tersebut.

Pengertian (definisi) tempat kerja menurut OHSAS 18001:2007

Ialah lokasi manapun yang berkaitan dengan aktivitas kerja di bawah kendali organisasi (perusahaan).

3 Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

22:02 Add Comment

Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 14 yang mana terdapat 3 (tiga) kewajiban pengusaha (pengurus) terhadap penerapan K3 antara lain :

3 Kewajiban Pengusaha / Pengurus Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  1. Menulis dan memasang semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.
  2. Memasang semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.
  3. Menyediakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang dipimpin maupun orang lain yang memasuki tempat kerja disertai petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja merupakan tanggung-jawab bersama-sama. Dengan saling menunaikan kewajiban di tempat kerja, maka diharapkan penerapan K3 di tempat kerja dapat berjalan dengan baik. Perusahaan dan tenaga kerja sama-sama memiliki kewajiban terhadap penerapan K3 di tempat kerja.

Jenis-Jenis APD (Alat Pelindung Diri)

21:48 Add Comment

Pengertian (Definisi) Alat Pelindung Diri (APD) ialah kelengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai dengan bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan tenaga kerja itu sendiri maupun orang lain di tempat kerja.

Jenis-Jenis APD (Alat Pelindung Diri)

Macam-macam (jenis-jenis) APD antara lain :

Alat Pelindung Kepala
Alat Pelindung Mata dan Muka
Alat Pelindung Pendengaran
Alat Pelindung Pernafasan
Alat Pelindung Tangan
Alat Pelindung Kaki
APD Pelindung Jatuh (Ketinggian)
Alat Pelindung Tubuh (Badan)
Pelampung
Rompi Nyala
Sabuk Pengaman
Jas Hujan

Pengertian (Definisi), Contoh, Penyebab dan Pencegahan Penyakit Akibat Kerja (PAK)

21:33 Add Comment

Pengertian (definisi) Penyakit Akibat Kerja (PAK) ialah gangguan kesehatan baik jasmani maupun rohani yang ditimbulkan ataupun diperparah oleh aktivitas kerja ataupun kondisi lain yang berhubungan dengan pekerjaan.

Beberapa contoh penyakit akibat kerja (PAK) antara lain : silicosis (karena paparan debu silica), asbestosis (karena paparan debu asbes), low back pain (karena pengangkutan manual), white finger syndrom (karena getaran mekanis pada alat kerja), dsb.

Penyakit Akibat Kerja (PAK)

Beberapa faktor penyebab penyakit akibat kerja (PAK) antara lain : Biologi (Bakteri, Virus Jamur, Binatang, Tanaman) ; Kimia (Bahan Beracun dan Berbahaya/Radioaktif), Fisik (Tekanan, Suhu, Kebisingan, Cahaya), Biomekanik (Postur, Gerakan Berulang, Pengangkutan Manual), Psikologi (Stress, dsb).

Upaya Pencegahan Penyakit Akibat Kerja

  1. Pemeriksaan Kesehatan Berkala.
  2. Pemeriksaan Kesehatan Khusus.
  3. Pelayanan Kesehatan.
  4. Penyedian Sarana dan Prasarana serta perbaikan tempat kerja yang lebih aman, sehat dan ergonomis.

3 Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja

21:30 Add Comment

Terjadinya kecelakaan kerja merupakan suatu bentuk kerugian baik bagi korban kecelakaan kerja maupun Perusahaan/Organisasi. Upaya pencegahan kecelakaan kerja diperlukan untuk menghindari kerugian-kerugian yang timbul serta untuk meningkatkan kinerja keselamatan kerja di tempat kerja.

Berdasarkan teori domino effect penyebab kecelakaan kerja (H.W. Heinrich), maka dapat dirancang berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja, antara lain :

3 Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja
  1. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja :
    • Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman di tempat kerja.
    • Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman di tempat kerja.
  2. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :
    • Pelatihan dan Pendidikan K3 terhadap tenaga kerja.
    • Konseling dan Konsultasi mengenai penerapan K3 bersama tenaga kerja.
    • Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi yang berkaitan dengan peningkatan penerapan K3 di tempat kerja.
  3. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Sistem Manajemen :
    • Prosedur dan Aturan K3 di tempat kerja.
    • Penyediaan Sarana dan Prasarana K3 dan pendukungnya di tempat kerja.
    • Penghargaan dan Sanksi terhadap penerapan K3 di tempat kerja kepada tenaga kerja.

18 Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja

22:00 Add Comment

Syarat-syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga). Pada pasal tersebut disebutkan 18 (delapan belas) syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja di antaranya sebagai berikut :

18 Syarat-Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja
  1. Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
  2. Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
  3. Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
  4. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
  5. Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
  6. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
  7. Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
  8. Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
  9. Penerangan yang cukup dan sesuai.
  10. Suhu dan kelembaban udara yang baik.
  11. Menyediakan ventilasi yang cukup.
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
  13. Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
  14. Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
  15. Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
  16. Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang
  17. Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
  18. Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.

Kerugian Kecelakaan Kerja (Teori Gunung Es Kecelakaan Kerja)

21:25 Add Comment

Kerugian kecelakaan kerja diilustrasikan sebagaimana gunung es di permukaan laut dimana es yang terlihat di permukaan laut lebih kecil dari pada ukuran es sesungguhnya secara keseluruhan. Begitu pula kerugian pada kecelakaan kerja kerugian yang "tampak/terlihat" lebih kecil dari pada kerugian keseluruhan.

Dalam hal ini kerugian yang "tampak" ialah terkait dengan biaya langsung untuk penanganan/perawatan/pengobatan korban kecelakaan kerja tanpa memperhatikan kerugian-kerugian lainnya yang bisa jadi berlipat-lipat jumlahnya daripada biaya langsung untuk korban kecelakaan kerja. Kerugian kecelakaan kerja yang sesungguhnya ialah jumlah kerugian untuk korban kecelakaan kerja ditambahkan dengan kerugian-kerugian lainnya (material/non-material) yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja tersebut. Kerugian-kerugian (biaya-biaya) tersebut antara lain :

Biaya Langsung Kerugian Kecelakaan Kerja :

  1. Biaya Pengobatan & Perawatan Korban Kecelakaan Kerja.
  2. Biaya Kompensasi (yang tidak diasuransikan).

Biaya Tidak Langsung :

  1. Kerusakan Bangunan
  2. Kerusakan Alat dan Mesin
  3. Kerusakan Produk dan Bahan/Material
  4. Gangguan dan Terhentinya Produksi
  5. Biaya Administratif
  6. Pengeluaran Sarana/Prasarana Darurat
  7. Sewa Mesin Sementara
  8. Waktu untuk Investigasi
  9. Pembayaran Gaji untuk Waktu Hilang
  10. Biaya Perekrutan dan Pelatihan
  11. Biaya Lembur (Investigasi)
  12. Biaya Ekstra Pengawas(an)
  13. Waktu untuk Administrasi
  14. Penurunan Kemampuan Tenaga Kerja yang Kembali karena Cedera
  15. Kerugian Bisnis dan Nama Baik

Perbandingan jumlah biaya di atas diilustrasikan pada gambar di bawah berikut :

Gunung Es Kecelakaan Kerja

Piramida Kecelakaan Kerja

21:28 Add Comment

Piramida Kecelakaan Kerja menggambarkan statistik urutan (rangkaian) kejadian yang terjadi menuju 1 (satu) kecelakaan fatal (kematian/cacat permanen). Lebih jelasnya dapat dijabarkan dalam teori piramida kecelakaan kerja sebagai berikut :

Setiap terdapat 1 (satu) kejadian kecelakaan fatal (kematian/cacat permanen) maka di dalam 1 (satu) kejadian fatal tersebut terdapat 10 (sepuluh) kejadian kecelakaan ringan dan 30 (tiga puluh) kejadian kecelakaan yang menimbulkan kerusakan aset/properti/alat/bahan serta 600 (enam ratus) kejadian nearmiss (hampir celaka) sebelum terjadi 1 (satu) kejadian kecelakaan fatal tersebut. Piramida kecelakaan kerja tersebut menggambarkan bahwa untuk (guna) mencegah kecelakaan fatal di tempat kerja, maka harus terdapat upaya untuk menghilangkan (mengurangi) kejadian-kejadian nearmiss di tempat kerja sehingga probabilitas menuju kejadian kecelakaan fatal dan kejadian-kejadian lain sebelum menuju adanya 1 (satu) kejadian fatal dapat dikurangi (tidak ada). Ilustrasi piramida kecelakaan kerja sebagaimana gambar di bawah :

Piramida Kecelakaan Kerja

Investigasi (Penyebab) Kecelakaan Kerja | Efek Domino Kecelakaan Kerja (H.W. Heinrich)

21:24 Add Comment

Menurut teori domino effect kecelakaan kerja H.W Heinrich, kecelakaan terjadi melalui hubungan mata-rantai sebab-akibat dari beberapa faktor penyebab kecelakaan kerja yang saling berhubungan sehingga menimbulkan kecelakaan kerja (cedera ataupun penyakit akibat kerja / PAK) serta beberapa kerugian lainnya.

Terdapat faktor-faktor penyebab kecelakaan kerja antara lain : penyebab langsung kecelakaan kerja, penyebab tidak langsung kecelakaan kerja dan penyebab dasar kecelakaan kerja.

Termasuk dalam faktor penyebab langsung kecelakaan kerja ialah kondisi tidak aman/berbahaya (unsafe condition) dan tindakan tidak aman/berbahaya (unsafe action). Kondisi tidak aman, beberapa contohnya antara lain : tidak dipasang (terpasangnya) pengaman (safeguard) pada bagian mesin yang berputar, tajam ataupun panas, terdapat instalasi kabel listrik yang kurang standar (isolasi terkelupas, tidak rapi), alat kerja/mesin/kendaraan yang kurang layak pakai, tidak terdapat label pada kemasan bahan (material) berbahaya, dsj. Termasuk dalam tindakan tidak aman antara lain : kecerobohan, meninggalkan prosedur kerja, tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), bekerja tanpa perintah, mengabaikan instruksi kerja, tidak mematuhi rambu-rambu di tempat kerja, tidak melaporkan adanya kerusakan alat/mesin ataupun APD, tidak mengurus izin kerja berbahaya sebelum memulai pekerjaan dengan resiko/bahaya tinggi.

Termasuk dalam faktor penyebab tidak langsung kecelakaan kerja ialah faktor pekerjaan dan faktor pribadi. Termasuk dalam faktor pekerjaan antara lain : pekerjaan tidak sesuai dengan tenaga kerja, pekerjaan tidak sesuai sesuai dengan kondisi sebenarnya, pekerjaan beresiko tinggi namun belum ada upaya pengendalian di dalamnya, beban kerja yang tidak sesuai, dsj. Termasuk dalam faktor pribadi antara lain : mental/kepribadian tenaga kerja tidak sesuai dengan pekerjaan, konflik, stress, keahlian yang tidak sesuai, dsj.

Termasuk dalam faktor penyebab dasar kecelakaan kerja ialah lemahnya manajemen dan pengendaliannya, kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya sumber daya, kurangnya komitmen, dsb.

Menurut teori efek domino H.W Heinrich juga bahwa kontribusi terbesar penyebab kasus kecelakaan kerja adalah berasal dari faktor kelalaian manusia yaitu sebesar 88%. Sedangkan 10% lainnya adalah dari faktor ketidaklayakan properti/aset/barang dan 2% faktor lain-lain. Gambar di bawah ialah ilustrasi dari teori domino effect kecelakaan kerja H.W. Heinrich.

Efek Domino Kecelakaan Kerja

Pengertian (Definisi) Insiden, Kecelakaan Kerja dan Nearmiss

21:22 Add Comment

Dalam standar OHSAS 18001:2007 dijabarkan beberapa definisi (pengertian) mengenai Insiden, Kecelakaan Kerja dan juga Nearmiss (hampir celaka). Ketiga istilah di atas memiliki pengertian, arti dan definisi berbeda sebagaimana hal berikut di bawah :

Pengertian (Definisi) Insiden ialah kejadian yang berkaitan dengan pekerjaan dimana cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian) dapat terjadi. Termasuk insiden ialah keadaan darurat.

Pengertian (Definisi) Kecelakaan Kerja ialah insiden yang menimbulkan cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian).

Pengertian (Definisi) Nearmiss ialah insiden yang tidak menimbulkan cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian).

Pengertian (Definisi) Keadaan Darurat ialah keadaan sulit yang tidak diduga (terduga) yang memerlukan penanganan segera supaya tidak terjadi kecelakaan/kefatalan.

Kecelakaan Kerja
Nearmiss

5 Hierarki Pengendalian Resiko/Bahaya K3

21:12 Add Comment

Resiko/bahaya yang sudah diidentifikasi dan dilakukan penilaian memerlukan langkah pengendalian untuk menurunkan tingkat resiko/bahaya-nya menuju ke titik yang aman.

Pengendalian Resiko/Bahaya dengan cara eliminasi memiliki tingkat keefektifan, kehandalan dan proteksi tertinggi di antara pengendalian lainnya. Dan pada urutan hierarki setelahnya, tingkat keefektifan, kehandalan dan proteksi menurun seperti diilustrasikan pada gambar di bawah :

Hierarki Pengendalian Resiko

Pengendalian resiko merupakan suatu hierarki (dilakukan berurutan sampai dengan tingkat resiko/bahaya berkurang menuju titik yang aman). Hierarki pengendalian tersebut antara lain ialah eliminasi, substitusi, perancangan, administrasi dan alat pelindung diri (APD) yang terdapat pada tabel di bawah :

Hierarki Pengendalian Resiko K3
EliminasiEliminasi Sumber BahayaTempat Kerja/Pekerjaan Aman Mengurangi Bahaya
SubstitusiSubstitusi Alat/Mesin/Bahan
PerancanganModifikasi/Perancangan Alat/Mesin/Tempat Kerja yang Lebih Aman
AdministrasiProsedur, Aturan, Pelatihan, Durasi Kerja, Tanda Bahaya, Rambu, Poster, LabelTenaga Kerja Aman Mengurangi Paparan
APDAlat Perlindungan Diri Tenaga Kerja

Pengertian (Definisi) Resiko dan Penilaian (Matriks) Resiko K3

21:07 Add Comment

Pengertian (definisi) resiko K3 (risk) ialah potensi kerugian yang bisa diakibatkan apabila berkontak dengan suatu bahaya ataupun terhadap kegagalan suatu fungsi.

Penilaian Resiko (Matriks Resiko)

Penilaian Resiko merupakan hasil kali antara nilai frekuensi dengan nilai keparahan suatu resiko. Untuk menentukan kagori suatu resiko apakah itu rendah, sedang, tinggi ataupun ekstrim dapat menggunakan metode matriks resiko seperti pada tabel matriks resiko di bawah :

Tabel Matriks ResikoKeparahan
Sangat RinganRinganSedangBeratSangat Berat
FrekuensiSangat SeringSedangTinggiTinggiEkstrimEkstrim
SeringSedangSedangTinggiTinggiEkstrim
SedangRendahSedangSedangTinggiEkstrim
JarangRendahSedangSedangTinggiTinggi
Sangat JarangRendahRendahSedangSedangTinggi

Tabel di bawah merupakan contoh parameter keseringan dari tabel matriks resiko di atas :

Kategori KeseringanContoh Parameter IContoh Parameter II
Sangat JarangTerjadi 1X dalam masa lebih dari 1 tahunProbabilitas 1 dari 1.000.000 jam kerja orang lebih
JarangBisa terjadi 1X dalam setahunProbabilitas 1 dari 1.000.000 jam kerja orang
SedangBisa terjadi 1X dalam sebulanProbabilitas 1 dari 100.000 jam kerja orang
SeringBisa terjadi 1X dalam semingguProbabilitas 1 dari 1000 jam kerja orang
Sangat SeringTerjadi hampir setiap hariProbabilitas 1 dari 100 jam kerja orang

Tabel di bawah merupakan contoh parameter keparahan dari tabel matriks resiko :

Kategori KeparahanContoh Parameter IContoh Parameter II
Sangat RinganTidak terdapat cedera/penyakit, tenaga kerja dapat langsung bekerja kembaliTotal kerugian kecelakaan kerja kurang dari Rp. 1.000.000
RinganCedera ringan, tenaga kerja dapat langsung bekerja kembaliTotal kerugian kecelakaan kerja antara Rp. 1.000.000 – Rp. 1.500.000
SedangMendapat P3K atau tindakan medis, tidak ada hilang jam kerja lebih dari 1X24 jamTotal kerugian kecelakaan kerja antara Rp. 1.500.000 – Rp. 5.000.000
ParahMemerlukan tindakan medis lanjut/rujukan, cacat sementara, terdapat jam kerja hilang 1X24 jamTotal kerugian kecelakaan kerja antara Rp. 5.000.000 – Rp. 10.000.000
Sangat ParahCacat Permanen, Kematian, terdapat jam kerja hilang lebih dari 1X24 jamTotal kerugian kecelakaan kerja lebih dari Rp. 10.000.000

Tabel di bawah merupakan representasi kategori resiko yang dihasilkan dari penilaian matriks resiko :

RendahPerlu Aturan/Prosedur/Rambu
SedangPerlu Tindakan Langsung
TinggiPerlu Perencanaan Pengendalian
EkstrimPerlu Perhatian Manajemen Atas

Dari representasi di atas, maka dapat kita tentukan langkah pengendalian resiko yang paling tepat berdasarkan 5 (lima) hirarki pengendalian resiko/bahaya K3.

Pengertian (Definisi) Bahaya dan 5 Faktor Bahaya K3 di Tempat Kerja

21:05 Add Comment

Pengertian (definisi) bahaya (hazard) ialah semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cedera (kecelakaan kerja) dan atau penyakit akibat kerja (PAK) - definisi berdasarkan OHSAS 18001:2007.

Secara umum terdapat 5 (lima) faktor bahaya K3 di tempat kerja, antara lain : faktor bahaya biologi(s), faktor bahaya kimia, faktor bahaya fisik/mekanik, faktor bahaya biomekanik serta faktor bahaya sosial-psikologis. Tabel di bawah merupakan daftar singkat bahaya dari faktor-faktor bahaya di atas :

Pengertian (Definisi) Bahaya dan 5 Faktor Bahaya K3 di tempat kerja
Faktor Bahaya Biologi
  1. Jamur.
  2. Virus.
  3. Bakteri.
  4. Tanaman.
  5. Binatang.
Faktor Bahaya Kimia
  1. Bahan/Material/Cairan/Gas/Debu/Uap Berbahaya.
  2. Beracun.
  3. Reaktif.
  4. Radioaktif.
  5. Mudah Meledak.
  6. Mudah Terbakar/Menyala.
  7. Iritan.
  8. Korosif.
Faktor Bahaya Fisik/Mekanik
  1. Ketinggian.
  2. Konstruksi (Infrastruktur).
  3. Mesin/Alat/Kendaraan/Alat Berat.
  4. Ruangan Terbatas (Terkurung).
  5. Tekanan.
  6. Kebisingan.
  7. Suhu.
  8. Cahaya.
  9. Listrik.
  10. Getaran.
  11. Radiasi.
Faktor Bahaya Biomekanik
  1. Gerakan Berulang.
  2. Postur/Posisi Kerja.
  3. Pengangkutan Manual.
  4. Desain tempat kerja/alat/mesin.
Faktor Bahaya Sosial-Psikologis
  1. Stress.
  2. Kekerasan.
  3. Pelecehan.
  4. Pengucilan.
  5. Intimidasi.
  6. Emosi Negatif.

3 Tujuan Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja

20:56 Add Comment

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Di dalamnya terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain :

3 Tujuan Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Di Tempat Kerja
  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

Dari penjabaran tujuan penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di atas terdapat harmoni mengenai penerapan K3 di tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara. Sehingga di masa yang akan datang, baik dalam waktu dekat ataupun nanti, penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia dapat dilaksanakan secara nasional menyeluruh dari Sabang sampai Meraoke. Seluruh masyarakat Indonesia sadar dan paham betul mengenai pentingnya K3 sehingga dapat melaksanakannya dalam kegiatan sehari-hari baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal. Aamiin :-)

Dasar Hukum Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja

20:52 Add Comment

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara lain :

Dasar Hukum Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Di Tempat Kerja

UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja :

  1. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
  2. Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
  3. Adanya bahaya kerja di tempat itu.

Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3 :

Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 (seratus) tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK).

Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :

  1. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih.
  2. Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radioaktif.

Pengertian (Definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

18:39 Add Comment

Pengertian (definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) umumnya terbagi menjadi 3 (tiga) versi di antaranya ialah pengertian K3 menurut Filosofi, Keilmuan serta menurut standar OHSAS 18001:2007.

Pengertian (Definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Berikut adalah pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :

Pengertian (Definisi) K3 Menurut Filosofi (Mangkunegara)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

Pengertian (Definisi) K3 Menurut Keilmuan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

Pengertian (Definisi) K3 Menurut OHSAS 18001:2007

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

Ketiga versi pengertian K3 di atas adalah pengertian K3 yang umum (paling sering) digunakan di antara versi-versi pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) lainnya.

Semoga dapat menambah wawasan pembaca mengenai arti K3 :-).

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *