Prosedur Kontrol Energi Berbahaya (LOTO)

23:34 Add Comment


Tag Out (LOTO)
 
Tag Out (LOTO)
1.     Dalam melakukan pekerjaan servis dan maintenancepada mesin atau alat, meskipun mesin atau alat tersebut sudah diputuskan dari sumber energinya pada alat pemutus energinya, secara tidak disengaja energi dapat disambungkan kembali sehingga orang yang sedang mengerjakan servis atau maintenance pada mesin atau alat dapat mengalami kecelakaan kontak dengan energi yang masuk kembali.
2.    Untuk mencegah kejadian demikian, maka apabila mesin atau alat yang sedang dioperasikan, harus matikan dengan cara yang biasa untuk mematikannya (tombol stop ditekan, switch dibuka, valve ditutup dst).
3.     Setelah itu matikan energi pada alat pengisolasi energi, sehingga mesin atau alat diisolasi dari sumber energinya. Pasang kunci (Lock Out) pada alat pengisolasi energi dengan alat pengunciuntuk memutuskan energi.
4.   Pasang alat tag-out (kartu) sebagai peringatan dengan cetakan yang standar seperti: “Dilarang menghidupkan”, “mesin sedang rusak, sedang uji coba/test” dan seterusnya.
5.    Kunci dari alat pengunci dibawa oleh karyawan yang melakukan service atauperbaikan, sehingga dia terjamin dari ketidaksengajaan terkena energi karena alat pengendali operasi di-on-kan/dihidupkan oleh orang lain.
6.   Energi sisa atau yang terkumpul (stored) seperti: kapasitor, pegas, roda penerus yang berputar, sistem hydraulic, udara, gas atau air dalam tekanan dan seterusnya, harus ditahandengan cara seperti mentanahkan, dikeluarkan/dihabiskan, diblok, ditiriskan (bleeding down) dan seterusnya.
7.      Pada energi sisa atau yang terkumpul, dipastikan bahwa alat atau mesinnya telah dilepaskan dari sumber energi dengan cara:
8.      Memeriksa bahwa tidak ada seorangpun yang terpapar.
9.      Kemudian verifikasi pengisolasian alat atau mesin tersebut dengan mengoperasikan tombol tekan, switch atau alat pengendali operasi biasanya atau dengan cara lain untuk menguji bahwa mesin atau alat sudah tidak dapat dioperasikan.
10.   Baru setelah langkah-langkah tersebut di atas dijalankan mesin atau alat telah sempurna dilock-out dan pekerjaan servis atau maintenanceaman dikerjakan.
11.   Prosedur alat-alat  untuk dioperasikan  kembali setelah pekerjaan servis atau maintenance selesai dikerjakan dan mesin atau alatnya siap untuk dioperasikan kembali, kerjakan langkah-langkah berikut:
a.    Periksa mesin atau alatnya dan area di sekitarnya untuk memastikan bahwa komponen-komponen mesin atau alat telah sempurna untuk dioperasikan.
b.    Periksa apakah semua alat keselamatan telah berfungsi dengan baik
c.    Periksa bahwa semua karyawan telah ada dalam area yang aman.
d.    Verifikasi emua alatpengendali ada pada posisinetral.
e.    Lepaskan alat Lock Out Tag Out
f.     Baru masukkan kembali energy pada mesin atau alat.
g.    Beritahukan karyawan yang terkait bahwa pekerjaan service, reparasi atau maintenance telah selesai dan mesin atau alatnya siap untuk dioperasikan kembali.


Penyakit Akibat Kerja

Penyakit Akibat Kerja

02:32 Add Comment
Pengertian Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Penyakit Akibat Kerja (PAK) (Occupational Diseases) adalah penyakit yang disebabkan oleh  pekerjaan atau lingkungan kerja (Permennaker No. Per. 01/Men/1981) yang akan berakibat cacat sebagian maupun cacat total.Cacat Sebagian adalah hilangnya atau tidak fungsinya sebagian anggota tubuh tenaga kerja untuk selama-lamanya. Sedangkan Cacat Total adalah keadaan tenaga kerja tiadak mampu bekerja sama sekali untuk selama-lamanya
Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Work Related Diseases) yaitu penyakit yang dicetuskan, dipermudah atau diperberat oleh pekerjaan. Penyakit ini disebabkan secara tidak langsung oleh pekerjaan dan biasanya penyebabnya adalah berbagai jenis faktor.

Faktor-Fakor Penyebab Penyakit Akibat Kerja

Faktor Fisik 
  1. Suara tinggi/bising : menyebabkan ketulian 
  2. Temperatur/suhu tinggi : menyebabkan Hyperpireksi, Milliaria, heat Cramp, Heat Exhaustion, Heat Stroke. 
  3. Radiasi sinar elektromagnetik : infra merah menyebabkan katarak, ultraviolet menyebabkan konjungtivitis, radioaktrif/alfa/beta/gama/X menyebabkan gangguan terhadap sel tubuh manusia. 
  4. Tekanan udara tinggi : menyebabkan Coison Disease 
  5. Getaran :menyebabkan Reynaud’s Disease, Gangguan proses metabolisme, Polineurutis.

Golongan Kimia 
  1. Asal : bahan baku,  bahan tambahan, hasil antara, hasil samping, hasil (produk), sisa produksi atau bahan buangan. 
  2. Bentuk : zat padat, cair, gas, uap maupun partikel.
  3. Cara masuk tubuh dapat melalui saluran pernafasan, saluran pencernaan, kulit dan mukosa 
  4. Masuknya dapat secara akut dan secara kronis 
  5. Efek terhadap tubuh : iritasi, alergi, korosif, Asphyxia, keracunan sistemik, kanker, kerusakan/kelainan janin, pneumoconiosis, efek bius (narkose), Pengaruh genetic.

Golongan Biologi 
Berasal dari : virus, bakteri, parasit, jamur, serangga, binatang buas, dll

Golongan Ergonomi/fisiologi 
  1. Akibat : cara kerja, posisi kerja, alat kerja, lingkungan kerja yang salah, Kontruksi salah. 
  2. Efek terhadap tubuh : kelelahan fisik, nyeri otot, deformitas tulang, perubahan bentuk, dislokasi.                                                          
Golongan mental Psikologi 
  1. Akibat : suasana kerja monoton dan tidak nyaman, hubungan kerja kurang baik, upah kerja kurang, terpencil, tak sesuai bakat. 
  2. Manifestasinya berupa stress
BEBERAPA CONTOH PENYAKIT AKIBAT KERJA
Penyakit allergi/hipersensitif 
  1. Dapat berupa; Rinitis, Rinosinusitis, Asma, Pneumonitis, aspergilosis akut bronchopulmoner, Hipersensitivitas lateks, penyakit jamur, dermatitis kontak, anafilaksis. 
  2. Lokasi biasanya di saluran pernafsan dan kulit.
  3. Penyebab : bahan kimia, microbiologi, fisis dapat merangsang interaksi non spesifik atau spesifik.

Dermatitis Kontak 
  1. Ada 2 jenis yaitu iritan dan allergi Lokasi di kulit
Penyakit Paru 
  1. Dapat berupa : Bronchitis kronis, emfisema, karsinoma bronkus, fibrosis, TBC, mesetelioma, pneumonia, Sarkoidosis. 
  2. Disebabkan oleh bahan kimia, fisis, microbiologi.
Penyakit Hati dan Gastro-intestinal 
  1. Dapat berupa : kanker lambung dan kanker oesofagus (tambang batubara dan vulkanisir karet), Cirhosis hati(alkohol, karbon tetraklorida, trichloroethylene, kloroform) 
  2. Disebabkan oleh bahan kimia
Penyakit Saluran Urogenital 
  1. Dapat berupa : gagal ginjal(upa logam cadmium & merkuri ,pelarut organik, pestisida, carbon tetrachlorid), kanker vesica urinaria (karet, manufaktur/bahan pewarna organik, benzidin, 2-naphthylamin). 
  2. Disebabkan bahan kimia.

Penyakit Hematologi 
  1. Dapat berupa : anemia (Pb), lekemia (benzena)
  2. Disebabkan bahan kimia

Penyakit Kardiovaskuler 
  1. Disebabkan bahan kimia 
  2. Dapat berupa : jantung coroner (karbon disulfida, viscon rayon, gliceril trinitrat, ethylene glicol dinitrat), febrilasi ventricel (trichlorethylene).

Gangguan alat reproduksi 
  1. Dapat berupa : infertilitas (ethylene bromida, benzena, anasthetic gas, timbal, pelarut organic, karbon disulfida, vinyl klorida, chlorophene), kerusakan janin (aneteses gas, mercuri, pelarut organik) keguguran (kerja fisik) 
  2. Disebabkan bahan kimia dan kerja fisik

Penyakit muskuloskeletal 
  1. Dapat berupa : sindroma Raynaud (getaran 20 – 400 Hz), Carpal turnel syndroma (tekanan yang berulang pada lengan), HNP/sakit punggung (pekerjaan fisik berat, tidak ergonomis) 
  2. Disebabkan : kerja fisik dan tidak ergonomis.

Gangguan telinga 
  1. Dapat berupa : Penurunan pendengaran (bising diatas NAB) 
  2. Disebabkan faktor fisik

Gangguan mata 
  1. Dapat berupa : rasa sakit (penataan pencahayaan), conjungtivitis (sinar UV), katarak (infra merah), gatal (bahan organik hewan, debu padi), iritasi non alergi (chlor, formaldehid). 
  2. Disebabkan faktor fisik, biologi

Gangguan susunan saraf 
  1. Dapat berupa : pusing, tidak konsentrasi, sering lupa, depresi, neuropati perifer, ataksia serebeler dan penyakit motor neuron (cat, carpet-tile lining, lab. Kimia, petrolium, oli). 
  2. Disebabkan bahan kimia

Stress 
  1. Dapat berupa : neuropsikiatrik; ansietas, depresi (hubungan kerja kurang baik, monoton, upah kurang, suasana kerja tidak nyaman) 
  2. Disebabkan faktor mental psikologi

Infeksi 
  1. Dapat berupa : pneumonia (legionella pada AC), leptospirosis (leptospira pada petani), brucellosis, antrakosis (brucella, antrak pada peternak hewan). 
  2. Disebabkan oleh faktor biologi

Keracunan 
  1. Dapat berupa keracunan akut (CO, Hidrogen sulfida, hidrogen sianida), kronis (timah hitam, merkuri, pestisida). 
  2. Disebabkan oleh bahan kimia.

Cara Deteksi atau Pencegahan Penyakit Akibat Kerja.

Monitoring Kesehatan Tenaga Kerja
·         Riwayat penyakit
·         Riwayat pekerjaan
·         Pemeriksaan klinik
·         Pemeriksaan laboratories
·         Pemeriksaan Rontgen
·         Hubungan antara bekerja dan tidak bekerja dengan gejala penyakit.


Monitoring Lingkungan Kerja
·         Pemantauan personil (diukur dekat masuknya kontaminan)
·         Pemantauan lingkungan kerja
·         Pemantauan biologic

Tujuan Pemantauan Lingkungan Kerja
·         Mengendalikan faktor lingkungan kerja
·         Pemeriksaan berkala terhadap tingkat pemaparan lingkungan kerja
·         Identifikasi potensi bahaya
·         Memantau tingkat pemaparan pekerja terhadap bahan berbahaya
·         Mengevaluasi efektivitas upaya-upaya pengendalian
·         Menjaga tempat kerja tetap aman dan sehat.


Tata cara pelaporan Penyakit Akibat Kerja

Permennaker No. Per. 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor PAK. 
  1. Pasal 2 (a) : pengurus dan badan yang ditunjuk wajib melaporkan secara tertulis kepada Kantor Bina lindung Tenaga Kerja setempat. 
  2. Pasal 3 (a) : Laporan dilakukan dalam waktu paling lama 2 kali 24 jam setelah penyakit dibuat diagnosa.

Kepmannaker No. Kepts. 333/Men/1989 tentang Diagnosa dan Pelaporan PAK 
  1. Pasal 3 (3) : setelah ditegakkan diagnosis PAK oleh dokter pemriksa maka wajib membuat laporan medik. 
  2. Pasal 4 (a) :PAK harus dilaporkan oleh pengurus tempat kerjayang bersangkutan selambat-lambatnya 2 kali 24 jam kepada Kanwil Depnaker melalui Kantor Depnaker.
  3. Pasal 4 (b) : Untuk melaporkan PAK harus menggunakan bentuk B2/F5, B3/F6, B8/F7.
Prosedur Tanggap Darurat Gangguan Huru Hara atau Demo Massal

Prosedur Tanggap Darurat Gangguan Huru Hara atau Demo Massal

23:39 Add Comment

Kekacauan huru hara atau demo massal adalah gangguan operasi karena terjadinya demo massal oleh karyawan perusahaan atau masyarakat sekitar perusahaan, sehingga dapat mengganggu jalannya kegiatan operasi perusahaan. Prosedur Tanggap Darurat Gangguan Huru Hara atau demo massal adalah bagaimana cara mengatur tata cara penanggulangan kekacauan huru hara karena. Untuk menanggulangi huru hara atau demo massal kita harus secara hati hati dalam mengatasinya. Karena kalau salah dalam mengatasi atau menanggulangi huru hara atau demo massal, bukannya ketertiban yang didapat malah bisa berubah menjadi kekacauan. Dan berikut saya uraikan langkah langkah dalam mengatasi demo massal atau huru hara

Tindakan Umum:
1.    Kepala Satpam mengkoordinir para anggotanya dan bekerjasama dengan Koordinator Tanggap Darurat untuk menyiapkan regu tanggap darurat untuk stand by bilamana diperlukan.
2.  Satpam bekerjasama dengan HRD akan mengisolasi tempat-tempat berkumpulnya karyawan dan massa melalui penutupan pintu-pintu yang diperlukan.
3. Satpam akan menghubungi kantor Kepolisian terdekat untuk minta bantuan pengamanan bila diperlukan.
4. Satpam mengamankan aset perusahaan, anggota manajemen dan karyawan perusahaan saat terjadinya huru hara.

Indikasi Penyimpangan Unjuk Rasa:
1.    Tidak mematuhi ketentuan
2. Tidak membawa alat/senjata penyerang namun melakukan tindakan memancing keributan
3.    Tidak bersedia mengikuti arahan himbauan petugas perusahaan
4.    Peserta unjuk rasa yang terorganisir dan bergerak mengganggu operasi pabrik

 Koordinasi
1.    Perkiraan taktis situasi yang dihadapi.
2.    Tindakan anggota satpam dan petugas tanggap darurat
3.    Pembagian tugas tiap anggota (tim) yang ikut dalam penanganan huru-hara
4.    Meminta batuan anggota kepolisian.
5.    Melaporkan hasil negosiasi kepada wakil manajemen untuk tindak lanjut
6.    Memberi kesempatan pimpinan unjuk rasa menertibkan massanya
7.    Bila ada anggota kepolisian lakukan penertiban bersama.

 Penertiban
1. Bila gagal penertiban melalui negosiasi, maka komandan regu mempersiapkan tindakan penertiban.
2.    Pasukan membentuk formasi bersaf merapat dengan lengan saling mengunci.
3.    Komandan regu memberi seruan peringatan kepada pihak yang melakukan unjuk rasa.
4.    Perlengkapan: tongkat dan gas air mata untuk digunakan, bila perlu
5.    Upaya penertiban dilakukan sedapat mungkin tanpa kekerasan

Konsolidasi
1. Setelah massa bubar, adakan apel/rapat konsolidasi untuk mengantisipasi kemungkinan adanya aksi lagi atau kegiatan lainnya.
2. Patroli untuk mencegah massa berhimpun kembali. Usahakan patroli dalam berkelompok dalam jumlah tertentu.

Demikian prosedur umum mengenai Prosedur Tanggap Darurat Gangguan Huru Hara atau demo massal. Semoga bermanfaat.


Definisi dan Program Heat Stress

Definisi dan Program Heat Stress

23:42 Add Comment

Heat Stress adalah tekanan panas yang terjadi karena lingkungan kerja yang memberikan beban energi panas terhadap tubuh yang akan mempengaruhi kinerja dan produktifitas kerja. Selain mempengaruhi kinerja dan produktifitas heat stress dapat mempengaruhi kesehatan karyawan atau tenaga kerja misalnya dehidrasi.  Dehidrasi merupakan kondisi dimana tubuh kekurangan cairan akibat terjadinya evaporasi. Maka diperlukan Heat Stress Program yang bertujuan untuk untuk mencegah dampak yang dapat ditimbulkan akibat paparan panas yang melebihi nilai ambang batas (NAB).Dan berikut merupakan definisi terkait dengan heat stress atau tekanan  panas :
 
  1.  Dehidrasi adalah kondisi tubuh kekurangan cairan
  2. Heat cramps adalah kejang otot secara mendadak akibat terganggunya keseimbangan elektrolit karena terjadinya pengeluaran keringat.
  3. Heat exhaustion merupakan kondisi kecapaian akibat suhu panas, gejalanya pusing, sakit kepala, lemah, haus.
  4. Heat stroke adalah keadaan ketika sistem pengendali suhu tubuh gagal berfungsi sehingga suhu tubuh meningkat mencapai titik kritis
  5. Heat rash, kelainan kulit berupa kemerahan akibat meradangnya kelenjar keringat karena tidak adanya penguapan
  6. Radiasi adalah proses terpaparnya suatu perpindahan gelombang secara langsung
  7. Heat map adalah pemetaan area berdasarkan tingkat suhu di area tersebut, sehingga diketahui tingkat resiko dan bahaya yang dapat timbul diarea tersebut.
  8. Evaporasi adalah pengeluaran panas dari dalam tubuh
  9. Indeks Suhu Bola Basah (ISBB) adalah Indek suhu panas yang diperoleh dari hasil perhitungan antara suhu bola basah, suhu radiasi dan suhu bola kering. Dalam bahasa Inggris di sebut “Wet Bulb Globe Themeratur Index (WBGT Index)”.
  10. Suhu bola Kering (Dry Bulb Temperatur) adalah suhu yang ditunjukkan oleh termometer dimana resevoir mercurinya tidak dilindungi langsung dari sumber panas radiasi.
  11. Suhu Bola Basah Alami (Natural Wet Bulb Temperatur) adalah suhu yang ditunjukkan oleh termometer dimana reservoir mercurinya dilindungi dengan sumbu basah yang terpapar pada pergerakan udara alami tanpa dilindungi dari pengaruh radiasi.
  12. Suhu Bola Basah (Wet ulb Temperatur) adalah suhu yang ditunjukkan oleh termometer dimana bolanya ditutup dengan sumbu basah, secara effektif terlindung dari radiasi dan terpapar oleh pergerakan udara yang ada (contoh; Termometer bola basah pada sling psichrometer)
  13. Suhu Radiasi adalah Suatu bentuk energi elektromagnetik sejenis sinar (Visible light) tetapi panjang gelombangnya lebih panjang.
 Diperlukan Pengendalian teknik untuk mengurangi atau menghilangkan tekanan panas atau Heat Stress yaitu dengan cara :
  1. Penggantian /perubahan proses dengan peralatan yang tidak menghasilkan emisi panas
  2. Memasang “Local Exhouse” untuk mengeluarkan emisi panas sehingga karyawan tidak terpajan
  3. Melakukan isolasi terhadap mesin yang menghasilkan panas, sehingga karyawan tidak terpajan panas.
  4. Menggunakan AC
  5. Kecukupan ventilasi
  6. Shielding
  7.  Evaporasi : aliran udara dipercepatPanas konveksi: Bila suhu udara >35oC, maka suhu diturunkan, aliran diperlambat, pakaian pelindung. Bila suhu udara <35 oC, maka aliran udara dipercepat, pakaian dikurangi.
  8. Penyediaan FAN atau kipas angin
  9. Menyediakan air minum yang memadai di sekitar lokasi
 
Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

20:07 Add Comment

   Alat pemadam Api ringan atau biasa disebut APAR adalah suatu alat yang berbentuk tabung bertekanan yang isinya bahan kimia cair atau bubuk yang berfungsi sebagai alat pemadam api. Tabung apar biasanya berwarna merah dan mempunyai selang dibagian atasnya. Pemasangan APAR di rasakan begitu penting karena sebagai upaya pencegahan kebakaran yang datangnya bisa kapan saja. Pemasangan apar sejatinya harus menyesuikan dengan peraturan yang telah ditentukan, misalnya tinggi apar dari lantai harus 125 cm, dan di setiap 15 m² harus dipasang APAR, terutama untuk area dengan klasifikasi kebakaran yang tinggi.  

   Klasifikasi kebakaran digolongkan menjadi 4 kelas, antara lain A, B, C, D. Disetiap Klasifikasi kebakaran, cara penangannnya pun dibedakan berdasarkan klasfiikasi kebakaran, contoh kebakaran kelas B tidak cocok dipadamkan dengan menggunakan APAR jenis A. Berikut Klasifikasi Kebakaran dan Jenis Bahan Pemadam Kebakaran
a.     Klasifikasi Kebakaran :
-   Kebakaran kelas A adalah kebakaran bahan biasa / benda padat yang mudah terbakar seperti kertas,kayu, tekstil,dan sejenisnya;
-   Kebakaran kelas B adalah kebakaran cairan dan gas yang mudah terbakar seperti bensin, solar, avtur, alkohol, LPG, LNG, dan sejenisnya;
-   Kebakaran kelas C adalah kebakaran yang di sebabkan oleh listrik seperti hubungan pendek;
-   Kebakaran kelas D adalah kebakaran logam seperti magnesium, alumunium, titanium, dan sejenisnya.

b.     Jenis Bahan Pemadam Kebakaran yang di pakai :
-   Terhadap kebakaran kelas A, jenis bahan pemadam yang di pakai adalah air sebagai alat pemadam pokok, CO2, dan bahan pemadam kimia lainya di pakai secara terbatas;
-   Terhadap kebakaran kelas B, jenis bahan pemadam yang di pakai adalah busa ( foam ) sebagai alat pemadam pokok, dan jenis pemadam kimia sebagai pelengkap;
-   Terhadap kebakaran kelas C, jenis bahan pemadam yang di pakai adalah CO2 sebagai bahan pemadam pokok, dan jenis pemadam kimia sebagai pelengkap, sedangkan jenis bahan pemadam busa     ( foam ) tidak boleh di gunakan karena konduktif terhadap listrik;
-   Terhadap kebakaran kelas D, jenis bahan pemadam khusus / metal powder. 



Simbol atau Klasifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

01:16 Add Comment
Bahan berbahaya dan beracun atau biasa disingkat B3 dapat diklasifikasikan berdasarkan simbolnya. Dengan symbol yang tertera pada label, kita dapat mengetahui jenis dan tingkat bahaya bahan tersebut. Dan berikut symbol-simbol yang biasa digunakan. Semoga bermanfaat.

  1. Simbol untuk B3 klasifikasi mudah meledak

  2. Simbol untuk B3 klasikasi bersifat pengoksidasi   (oxidizing)

  3. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat mudah  menyala (flammable)

  4. Simbol B3 klasifikasi bersifat beracun (toxic)

  5. Simbol B3 klasifikasi bersifat berbahaya (harmful)

  6. Simbol B3 klasifikasi bersifat iritasi (irritant)

  7. Simbol B3 klasifikasi bersifat korosif (corrosive)

  8. Simbol B3 klasifikasi berbahaya bagi lingkungan (dangerous for the environtment)

  9. Simbol B3 klasifikasi karsinogenik, teratogonik, dan mutagonik (carcinogenic, tetragenic, mutagenic)

  10. Simbol B3 klasifikasi gas bertekanan (pressure gas)

5 Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

22:07 Add Comment

Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 12 dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain :

5 Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  1. Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.
  2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
  3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
  4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
  5. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja merupakan tanggung-jawab bersama. Dengan saling menunaikan kewajiban di tempat kerja, maka diharapkan penerapan K3 dapat dilaksanakan dengan baik. Perusahaan dan tenaga kerja sama-sama memiliki kewajiban terhadap penerapan K3 di tempat kerja.

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *