Canteen Management

19:44 Add Comment
Ilustration (source : google.com)

Facility must have a documented annual risk assessment performed for canteen management which includes:
a. Identification of hazards (including food borne and kitchen safety).
b. Evaluation of risk associated with hazards.
c. Identification and implementation of control measures to reduce the risks. 

Facility must implement procedures to reduce or eliminate the risk associated with food service which must cover as a minimum, the following:   
a. Food service workers:
  •  Must undergo medical examination and be certified as free from communicable diseases at least annually.
  • Food service workers understand and follow procedures for reducing the transmission of communicable diseases.
  • Foof service workers  wear hairnets, gloves and aprons while preparing and serving food.
  • Foof service workers  thoroughly wash and disinfect hands prior to coming into contact with food.

b. Food preparation and consumption areas:
  •  Must be clean and disinfected.
  • Have mechanical refrigeration that is capable of maintaining a temperature of not more than 5 degrees C when perishable food items are stored on site.
  • Have washbasins that provide both hot and cold running water.
  •  Cooking, serving and eating utensils are washed and disinfected after each use.
  • Tabletops and counters must be cleaned and disinfected after each use.
  • Must be free of rodent and insect infestations.
  •  Store garbage and refuse in leak proof, non-absorbent containers that are emptied daily.
  • Cooking oils must not be disposed into sanitary or storm water drains.
c. Restrooms:
  • All food service workers must thoroughly wash and disinfect hands after using the restroom.
  • Signs must be posted requiring hands to be washed after restroom use.

d. A response mechanism and procedures to a food borne related illness or contamination event.

Food service workers must receive information and training relating to risks resulting from improper food handling.  This training must include:
  1.  Review of risk assessment and procedures
  2. Food safety and storage requirements.
  3. Personal hygiene.
  4. Food borne illness and communicable disease awareness
  5. Kitchen safety practices.

Facility must maintain training records for canteen management for a minimum of 3 years. For medical recordsfacility must maintain confidential and secure medical records for the minimum length of employment, plus 30 years and also medical records shall not be disclosed without employee’s written consent, except as required by law.   

Incident Record must be maintain incident records for a minimum of 5 years.

Ambang Batas Paparan Saat Bekerja

19:00 Add Comment

Ambang batas adalah nilai konsentrasi bahan dimana seseorang pekerja boleh terpapar selama 8 jam kerja perhari tanpa mengalami gangguan kesehatan.
Paparan adalah suatu kondisi dimana seorang pekerja melakukan pekerjaan dengan kontak secara langsung dengan suatu bahan / keadaan yang mempunyai karakteristik mampu menimbulkan bahaya ( hazard ).  Pekerjaan yang mimiliki ambang batas paparan yang melebihi dari baku mutu akan sangat beresiko menimbulkan penyakit akibat kerja. Penyakit akibat kerja (PAK) ini mempunyai karakteristik :
a.     Ada hubungan sebab akibat.
b.    Penderita lebih dari 1 orang dalam satu kelompok.
c.     Ada waktu paparan.
d.    Terbukti secara epidemilogi
e.     Faktor kerja menjadi penyebab utama
Oleh karena itu perlu dilaksanakan identifikasi bahaya dan penilaian resiko. Identifikasi bahaya dilaksanakan pada waktu internal audit berlangsung di area kerja dan aktifitas pekerjaan, dan kunci penting yang perlu diperhatikan dalam identifikasi bahaya adalah :
a.     Jenis pekerjaan
b.    Intensitas pekerjaan
c.     Resiko bahaya yang mungkin timbul
d.    Jumlah pekerja yang melakukan pekerjaan

Sedangkan dalam penilaian resiko yang perlu diperhatikan adalah :
a.     Lama waktu melakukan pekerjaan dan kemungkinan timbulnya  penyakit akibat pekerjaan yang dilakukan.
b.    Tingkat keparahan yang ditimbulkan oleh penyakit akibat kerja kepada karyawan. 
c.     Jumlah karyawan yang menjadi korban, jika timbul penyakit akibat kerja.

Secara umum, karyawan yang bekerja memiliki resiko untuk terpapar dengan lingkungan kerjanya. Adapun jenis – jenis paparan tersebut meliputi :
1. FISIK, meliputi :
a.     Suhu ( Panas / Dingin )
b.    Kelembaban
c.     Penerangan
d.    Bising
e.     Getaran
f.     Elektromagnetik
2. BIOLOGI, meliputi :
a.     Jamur
b.    Bacteri
c.     Virus
d.    Parasit
3. KIMIA, meliputi :
a.     Debu
b.    Solvent
c.     Asam / Basa
d.    Corrosive
4. ERGONOMI, meliputi :
a.     Alat kerja
b.    Tempat duduk
c.     Sikap kerja
d.    Design tempat

5. PSYCHOSOSIAL, meliputi :
a.     Aktivitas Sosial
b.    Hubungan Interpersonal
c.     Jaminan Sosial

Secara umum ambang batas paparan saat bekerja yang boleh diterima oleh karyawan selama melakukan pekerjaan adalah selama 8 jam perhari atau 40 jam seminggu, apabila ternyata karyawan bekerja lebih dari 8 jam perhari maka batas paparan tersebut harus disesuaikan guna menghindari karyawan terkena overexposure. Adapun penanganan ambang batas meliputi :
a.     Batas paparan di tempat kerja dicantumkan di dalam MSDS.
b.    Identifikasi bahan yang secara potensial berbahaya jika didekati atau dipergunakan.
c.     Membuat resume bagaimana bahan berbahaya tersebut dapat masuk ke dalam tubuh manusia, misal : tertelan, lewat pernafasan.
d.    Identifikasi dampak potensial negative pada hasil manusia.
e.     Melakukan pemeriksaan lingkungan kerja
f.     Mengkaji daur kerja
g.    Kontrol di area kerja tersebut
h.     Observasi dan bau
i.      Keluhan karyawan yang melakukan pekerjaan.
j.      Hasil sampling udara
k.     Identifikasi dari karyawan yang terpapar dan tingkat keparahannya.
l.      Menentukan tingkat resiko paparan atas kesehatan karyawan.

Sedangkan Karyawan yang melakukan pekerjaan dengan resiko terpapar diberikan pelatihan yang meliputi :
a.     Potensi bahaya dan sumber pencemaran di tempat kerja.
b.    Resiko terhadap kesehatan ( baik akut, parah maupun kronis).
c.     Langkah – langkah control dan cara penggunaan yang benar
d.    Batas keselamatan kerja atas perangkat dan fasilitas
e.     Pengaturan tempat kerja yang benar dan kebersihan personal.
f.     Hasil dari monitoring
g.    Prosedur karyawan mengajukan keberatan / keluhan
h.     Prosedur pelepasan darurat bahan kimia.


Bahaya Asbestos

01:03 Add Comment



Asbestos atau yang biasa disebut asbes merupakan bahan yang sudah mulai dilarang dalam penggunaannya dibeberapa Negara. Asbestos merupakan mineral metamorfis berfiber.
Bahan yang mengandung serat asbes beresiko menimbulkan penyakit kanker dan paru – paru apabila terhirup, apabila bahan yang mengandung asbes potensial untuk menimbulkan debu maka pekerja yang bekerja di area tersebut atau penghuni wajib menggunakan respirator guna mencegah kemungkinan terjadinya penyakit akibat kerja. Dalam lingkungan rumah tangga, asbestos banyak dijumpai dalam bentuk atap yang terbuat dari asbes.  Penggunaan fiberglas sebagai pengganti sangat cocok untuk mengisolasi panas dan fiber keramik tenun sama baiknya mengisolasi panas.

Adapun langkah-langkah atau prosedur penanganan asbestos atau asbes sebagai berikut :
  1. Pengecekan secara rutin area kerja yang mengandung asbes, apabila ternyata asbes dalam kondisi yang rapuh maka segera ganti asbes untuk menghindari debu asbes di area kerja.
  2. Asbes yang rapuh diganti dengan bahan yang tidak mengandung asbes, contoh : isolator pada pipa boiler diganti dengan menggunakan glasswool.
  3. Hindari menggunakan serok sampah atau sapu pada waktu proses pembersihan penggantian asbes, guna menghindari penyebaran asbes ke area kerja lain.
  4. Petugas pengganti asbes wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) respirator
  5. Sedangkan limbah asbes dapat disimpan:

a.     Disimpan dalam plastic atau tempat tertutup.
b.    Tempat penyimpanan diberi label
c.     Dapat disimpan maksimal 90 hari
d.    Dibuang ke tempat pengolahan limbah berbahaya.


Formulir Kontak

Name

Email *

Message *