5 Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

22:07 Add Comment

Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 12 dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain :

5 Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  1. Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.
  2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
  3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
  4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
  5. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja merupakan tanggung-jawab bersama. Dengan saling menunaikan kewajiban di tempat kerja, maka diharapkan penerapan K3 dapat dilaksanakan dengan baik. Perusahaan dan tenaga kerja sama-sama memiliki kewajiban terhadap penerapan K3 di tempat kerja.

Materi (Slide) Dasar Dasar K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) PDF Online Download

23:18 Add Comment

Materi (Slide) Dasar-Dasar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berfungsi untuk memberikan pelatihan (pengajaran) dasar pengetahuan dan wawasan serta syarat-syarat penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan) di tempat kerja khusunya bagi tenaga kerja ataupun peserta didik/training (pelatihan) lainnya.

Sampul Depan Materi Slide Dasar-Dasar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Materi Slide Dasar-Dasar K3

  1. Pengertian (Definisi) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  2. Dasar Hukum Penerapan K3 di Tempat Kerja.
  3. Tujuan Penerapan K3.
  4. Pengertian Bahaya dan Faktor-Faktor Bahaya di Tempat Kerja.
  5. Pengertian (Definisi) Resiko dan Penilaian Resiko K3.
  6. Hierarki Pengendalian Resiko/Bahaya K3.
  7. Pengertian Kecelakaan Kerja dan Insiden Kerja.
  8. Sebab-sebab Kecelakaan Kerja (Domino Effect H.W. Heinrich).
  9. Kerugian Kecelakaan Kerja (Teori Gunung Es Kecelakaan Kerja).
  10. Piramida Kecelakaan Kerja.
  11. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja.
  12. Penyakit Akibat Kerja (PAK).
  13. Tanggap Darurat K3.
  14. Pengertian (Definisi) Api dan Kebakaran.
  15. Tahap-tahap Kebakaran.
  16. Metode (Cara) Pemadaman Api/Kebakaran.
  17. 6 (Enam) Kelas Kebakaran berdasarkan NFPA dan Media Pemadamannya.
  18. Tata Cara Penggunaan Tabung Pemadam (APAR).
  19. Alat Pelindung Diri (APD).
  20. LOTO (Lockout Tagout).
  21. Izin Kerja K3.
  22. Budaya 5R.
  23. Langkah-langkah Penerapan 5R di Tempat Kerja.
  24. Pengendalian Visual 5R di Tempat Kerja.
  25. Tanda (Label) Kode Warna Perpiapaan di Tempat Kerja.
  26. Label Kemasan Bahan (Material) Berbahaya (B3).
  27. Label Transportasi Bahan (Material) Berbahaya (B3).
  28. Rambu-Rambu K3 (Safety Signs).
  29. Kewajiban Pengusaha/Pengurus Terhadap Penerapan K3.
  30. Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3.
  31. Syarat-Syarat K3 di Tempat Kerja.
  32. Pengertian, ruang lingkup dan dasar hukum Kesehatan Kerja.

Download Materi Slide Dasar-Dasar K3

Materi (Slide) Dasar-Dasar K3.pptx

Materi (slide) dasar-dasar K3 preview :

Pengertian Tempat Kerja Dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

23:19 Add Comment

Pengertian/definisi tempat kerja dalam K3 secara umum bisa ditemukan di Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health & Safety Management System.

Pengertian (Definisi) Tempat Kerja dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Pengertian (Definisi) Tempat Kerja menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1970

Ialah tiap ruangan atau lapangan baik terbuka atau tertutup, bergerak maupun menetap dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja atau sering dimasuki orang bekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci sebagai berikut :

  1. Tempat kerja baik di darat, di permukaan air, di dalam tanah, di dalam air maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
  2. Tempat kerja dimana dibuat, dicoba, dipakai atau yang menggunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan ataupun instalasi berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran ataupun peledakan.
  3. Dibuat, diolah, digunakan, dijual, diangkut ataupun disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, ataupun bersuhu tinggi.
  4. Dikerjakan pembangunan (konstruksi), perbaikan, perawatan, pembersihan ataupun pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan bawah tanah, dsb atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
  5. Dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu ataupun hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
  6. Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam ataupun bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak ataupun mineral lainnya baik di permukaan maupun di dalam bumi ataupun di dasar perairan.
  7. Dilakukan pengangkutan barang, binatang ataupun manusia baik di darat, melalui terowongan, di permukaan air, di dalam air maupun di udara.
  8. Dikerjakan bongkar muat barang muatan pada kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, ataupun gudang.
  9. Dilakukan penyelaman, pengambilan benda ataupun pekerjaan lain di dalam air.
  10. Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah ataupun perairan.
  11. Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan.
  12. Dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara ataupun suhu udara yang tinggi ataupun rendah.
  13. Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan benda, terkena lemparan benda, terjatuh ataupun terperosok, hanyut ataupun terlempar.
  14. Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur ataupun lubang.
  15. Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian (yang berhubungan) dengan tempat kerja tersebut.

Pengertian (definisi) tempat kerja menurut OHSAS 18001:2007

Ialah lokasi manapun yang berkaitan dengan aktivitas kerja di bawah kendali organisasi (perusahaan).

3 Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

22:02 Add Comment

Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 14 yang mana terdapat 3 (tiga) kewajiban pengusaha (pengurus) terhadap penerapan K3 antara lain :

3 Kewajiban Pengusaha / Pengurus Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  1. Menulis dan memasang semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.
  2. Memasang semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.
  3. Menyediakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang dipimpin maupun orang lain yang memasuki tempat kerja disertai petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja merupakan tanggung-jawab bersama-sama. Dengan saling menunaikan kewajiban di tempat kerja, maka diharapkan penerapan K3 di tempat kerja dapat berjalan dengan baik. Perusahaan dan tenaga kerja sama-sama memiliki kewajiban terhadap penerapan K3 di tempat kerja.

Jenis-Jenis APD (Alat Pelindung Diri)

21:48 Add Comment

Pengertian (Definisi) Alat Pelindung Diri (APD) ialah kelengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai dengan bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan tenaga kerja itu sendiri maupun orang lain di tempat kerja.

Jenis-Jenis APD (Alat Pelindung Diri)

Macam-macam (jenis-jenis) APD antara lain :

Alat Pelindung Kepala
Alat Pelindung Mata dan Muka
Alat Pelindung Pendengaran
Alat Pelindung Pernafasan
Alat Pelindung Tangan
Alat Pelindung Kaki
APD Pelindung Jatuh (Ketinggian)
Alat Pelindung Tubuh (Badan)
Pelampung
Rompi Nyala
Sabuk Pengaman
Jas Hujan

Pengertian (Definisi), Contoh, Penyebab dan Pencegahan Penyakit Akibat Kerja (PAK)

21:33 Add Comment

Pengertian (definisi) Penyakit Akibat Kerja (PAK) ialah gangguan kesehatan baik jasmani maupun rohani yang ditimbulkan ataupun diperparah oleh aktivitas kerja ataupun kondisi lain yang berhubungan dengan pekerjaan.

Beberapa contoh penyakit akibat kerja (PAK) antara lain : silicosis (karena paparan debu silica), asbestosis (karena paparan debu asbes), low back pain (karena pengangkutan manual), white finger syndrom (karena getaran mekanis pada alat kerja), dsb.

Penyakit Akibat Kerja (PAK)

Beberapa faktor penyebab penyakit akibat kerja (PAK) antara lain : Biologi (Bakteri, Virus Jamur, Binatang, Tanaman) ; Kimia (Bahan Beracun dan Berbahaya/Radioaktif), Fisik (Tekanan, Suhu, Kebisingan, Cahaya), Biomekanik (Postur, Gerakan Berulang, Pengangkutan Manual), Psikologi (Stress, dsb).

Upaya Pencegahan Penyakit Akibat Kerja

  1. Pemeriksaan Kesehatan Berkala.
  2. Pemeriksaan Kesehatan Khusus.
  3. Pelayanan Kesehatan.
  4. Penyedian Sarana dan Prasarana serta perbaikan tempat kerja yang lebih aman, sehat dan ergonomis.

3 Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja

21:30 Add Comment

Terjadinya kecelakaan kerja merupakan suatu bentuk kerugian baik bagi korban kecelakaan kerja maupun Perusahaan/Organisasi. Upaya pencegahan kecelakaan kerja diperlukan untuk menghindari kerugian-kerugian yang timbul serta untuk meningkatkan kinerja keselamatan kerja di tempat kerja.

Berdasarkan teori domino effect penyebab kecelakaan kerja (H.W. Heinrich), maka dapat dirancang berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja, antara lain :

3 Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja
  1. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja :
    • Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman di tempat kerja.
    • Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman di tempat kerja.
  2. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :
    • Pelatihan dan Pendidikan K3 terhadap tenaga kerja.
    • Konseling dan Konsultasi mengenai penerapan K3 bersama tenaga kerja.
    • Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi yang berkaitan dengan peningkatan penerapan K3 di tempat kerja.
  3. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Sistem Manajemen :
    • Prosedur dan Aturan K3 di tempat kerja.
    • Penyediaan Sarana dan Prasarana K3 dan pendukungnya di tempat kerja.
    • Penghargaan dan Sanksi terhadap penerapan K3 di tempat kerja kepada tenaga kerja.

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *