18 Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja

22:00 Add Comment

Syarat-syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga). Pada pasal tersebut disebutkan 18 (delapan belas) syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja di antaranya sebagai berikut :

18 Syarat-Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja
  1. Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
  2. Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
  3. Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
  4. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
  5. Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
  6. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
  7. Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
  8. Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
  9. Penerangan yang cukup dan sesuai.
  10. Suhu dan kelembaban udara yang baik.
  11. Menyediakan ventilasi yang cukup.
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
  13. Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
  14. Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
  15. Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
  16. Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang
  17. Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
  18. Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.

Kerugian Kecelakaan Kerja (Teori Gunung Es Kecelakaan Kerja)

21:25 Add Comment

Kerugian kecelakaan kerja diilustrasikan sebagaimana gunung es di permukaan laut dimana es yang terlihat di permukaan laut lebih kecil dari pada ukuran es sesungguhnya secara keseluruhan. Begitu pula kerugian pada kecelakaan kerja kerugian yang "tampak/terlihat" lebih kecil dari pada kerugian keseluruhan.

Dalam hal ini kerugian yang "tampak" ialah terkait dengan biaya langsung untuk penanganan/perawatan/pengobatan korban kecelakaan kerja tanpa memperhatikan kerugian-kerugian lainnya yang bisa jadi berlipat-lipat jumlahnya daripada biaya langsung untuk korban kecelakaan kerja. Kerugian kecelakaan kerja yang sesungguhnya ialah jumlah kerugian untuk korban kecelakaan kerja ditambahkan dengan kerugian-kerugian lainnya (material/non-material) yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja tersebut. Kerugian-kerugian (biaya-biaya) tersebut antara lain :

Biaya Langsung Kerugian Kecelakaan Kerja :

  1. Biaya Pengobatan & Perawatan Korban Kecelakaan Kerja.
  2. Biaya Kompensasi (yang tidak diasuransikan).

Biaya Tidak Langsung :

  1. Kerusakan Bangunan
  2. Kerusakan Alat dan Mesin
  3. Kerusakan Produk dan Bahan/Material
  4. Gangguan dan Terhentinya Produksi
  5. Biaya Administratif
  6. Pengeluaran Sarana/Prasarana Darurat
  7. Sewa Mesin Sementara
  8. Waktu untuk Investigasi
  9. Pembayaran Gaji untuk Waktu Hilang
  10. Biaya Perekrutan dan Pelatihan
  11. Biaya Lembur (Investigasi)
  12. Biaya Ekstra Pengawas(an)
  13. Waktu untuk Administrasi
  14. Penurunan Kemampuan Tenaga Kerja yang Kembali karena Cedera
  15. Kerugian Bisnis dan Nama Baik

Perbandingan jumlah biaya di atas diilustrasikan pada gambar di bawah berikut :

Gunung Es Kecelakaan Kerja

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *