Pengertian, Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Kesehatan Kerja

22:47 Add Comment
Pengertian Kesehatan Kerja menurut joint ILO/WHO Committee 1995 ialah penyelenggaraan dan pemeliharaan derajat setinggi-tingginya dari kesehatan fisik, mental dan sosial tenaga kerja di semua pekerjaan, pencegahan gangguan kesehatan tenaga kerja yang disebabkan kondisi kerjanya, perlindungan tenaga kerja terhadap resiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan, penempatan dan pemeliharaan tenaga kerja di lingkungan kerja sesuai kemampuan fisik dan psikologisnya, dan sebagai kesimpulan ialah penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan manusia kepada pekerjaannya.
Ilustrasi

Dasar Hukum Kesehatan Kerja

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga) dan pasal 8 (delapan).
  2. Peraturan Menteri Perburuhan no 7 Tahun 1964 tentang Syarat-Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan di Tempat Kerja.
  3. Permenaker No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  4. Permenaker No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
  5. Permenaker No 3 Tahun 1983 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
  6. Permenaker No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jamsostek.
  7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosa dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
  8. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No 1 Tahun 1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan.
  9. Surat Edaran Dirjen Binawas tentang Perusahan Catering Yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja.

Ruang Lingkup Kesehatan Kerja

  1. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja.
    • Sarana dan Prasarana.
    • Tenaga (dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, dokter Perusahaan dan paramedis Perusahaan).
    • Organisasi (pimpinan Unit Pelayanan Kesehatan Kerja, pengesahan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja).
  2. Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.
    • Awal (Sebelum Tenaga Kerja diterima untuk melakukan pekerjaan).
    • Berkala (sekali dalam setahun atau lebih).
    • Khusus (secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu berdasarkan tingkat resiko yang diterima).
    • Purna Bakti (dilakukan tiga bulan sebelum memasuki masa pensiun).
  3. Pelaksanan P3K (petugas, kotak P3K dan Isi Kotak P3K).
  4. Pelaksanaan Gizi Kerja.
    • Kantin (50-200 tenga kerja wajib menyediakan ruang makan, lebih dari 200 tenaga kerja wajib menyediakan kantin Perusahaan).
    • Katering pengelola makanan bagi Tenaga Kerja.
    • Pemeriksaan gizi dan makanan bagi Tenaga Kerja.
    • Pengelola dan Petugas Katering.
  5. Pelaksanaan Pemeriksaan Syarat-Syarat Ergonomi.
    • Prinsip Ergonomi:
      • Antropometri dan sikap tubuh dalam bekerja.
      • Efisiensi Kerja.
      • Organisasi Kerja dan Desain Tempat Kerja
      • Faktor Manusia dalam Ergonomi.
    • Beban Kerja :
      • Mengangkat dan Mengangkut.
      • Kelelahan.
      • Pengendalian Lingkungan Kerja.
  6. Pelaksanaan Pelaporan (Pelayanan Kesehatan Kerja, Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dan Penyakit Akibat Kerja)
Demikian, selamat membangun Kesehatan Kerja di tempat kerja :-)

Prosedur Pemadam Kebakaran

20:02 Add Comment


Kebakaran adalah bencana yang sangat mengerikan, bisa terjadi di rumah, tempat bekerja, pabrik , hutan, maupun di gedung bertingkat. Proses terjadinya kebakaran sangatlah cepat, dalam hitungan detik api mudah menjalar dan membesar,
Berikut adalah prosedur pemadam kebakaran yang cukup singkat, sebagai langkah cepat menangani kebakaran :
  1. Jangan Panik, Jika terjadi keabakaran janganlah panik, berpikirlah dengan cepat dengan menentukan apa yang akan dilakukan bila terjadi kebakaran.
  2. Putuskan aliran listrik di sekitar lokasi kejadian. Ini dilakukan supaya tidak terjadi konsleting listrik jika kita padamkan dengan menggunakan air.
  3. Padamkan api menggunakan apar dengan cepat dan tepat. Selalu ketahui letak apar dan cara menggunakannya, pastikan apar dalam kondisi baik dan mudah diakses
  4. Jika api membesar hubungi team tanggap darurat atau team pemadam kebakaran internal maupun bantuan dari pemadam kebakaran luar.
  5. Bagi yang tidak berkepentingan segera meninggalkan lokasi ke zona berkumpul yang lebih aman dan biarkan petugas yang lebih ahli melakukan pemadaman api.

Demikian prosedur pemadam kebakaran.

Struktur Organisasi Penanggulangan Kebakaran

19:37 Add Comment
Source image : delialestari38.wordpress

Dalam sebuah organisasi perusahaan manufaktur, merupakan kewajiban bagi managemen sebuah perusahaan untuk membentuk struktur organisasi penanggulangan kebakaran, sebagai bentuk pencegahan dan penanggulangan dini terhadap bahaya kebakaran.
Struktur organisasi penanggulangan kebakaran ini mempunyai tugas – tugas  pokok yang secara garis besar mempunyai tugas mengidentifikasi, perencanaan, melakukan tindakan preventive dan korektif, penyelamatan asset perusahaan baik properti perusahan maupun aset karyawan serta melakukan edukasi dan training mengenai penanggulanan kebakaran.
Ketentuan keanggotaan organisasi penanggulangan kebakaran adalah :
1.     Struktur organisasi harus terpasang pada papan pengumuman
2.     Keanggotaan harus dapat mewakili untuk tiap bagiannya.
3.  Tiap personil harus mendapatkan pelatihan sesuai dengan tugasnya & kompetensinya sebelum melaksanakan tugasnya:
a.     Program pelatihan diberikan secara kontinu tiap 6 bulan agar anggota regu yang baru mendapatkan pelatihan ketika terjadi pergantian anggota regu.
b.   Anggota regu diberi pelatihan tentang informasi dari bahan-bahan berbahaya yang ada di pabrik seperti :
§  Lokasi, jumlah dan bahaya terhadap kesehatan dari bahan berbahaya tersebut saat melakukan tugasnya.
§  Prosedur yang tertulis yang menjelaskan tindakan penanganan terhadap bahan berbahaya tersebut selama keadaan darurat terjadi.
§  Informasi mengenai bahan berbahaya tersebut diusahakan selalu up to date/ terkini.
c.     Catatan pelatihan harus didokumentasikan dan tersedia serta ditinjau ulang oleh personil baik dari dalam maupun luar perusahaan.
d.    Pelatihan dapat diberikan pula oleh petugas Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah setempat atau badan profesional lainnya. Selain itu pelatihan dapat pula diberikan oleh pihak pembuat (manufacture) peralatan.
e.     Latihan uji coba pemadaman kebakaran secara periodik harus dilakukan untuk memastikan bahwa semua anggota regu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik selama keadaan darurat terjadi.
f.   Setiap karyawan yang berada dekat pemasangan APAR harus mendapatkan pelatihan cara pemakaian APAR dan harus mengerti cara pemakaian APAR

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *